Anggota DPRD Lebak Dijebloskan ke Penjara

RANGKASBITUNG, BP – Kejaksaan Negeri Rangkasbitung akhirnya mengeksekusi Suryadi, anggota DPRD Kabupaten Lebak yang dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1999. Politisi Partai Golkar ini dijebloskan ke penjara, Senin (17/9) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi tersangka dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.  Suryadi dieksekusi penjara sekira pukul 14.30 WIB dan resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Rangkasbitung.

Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Anabertha Sembiring mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima amar putusan Mahkamah Agung pekan lalu. “Ya hari ini (kemarin, red) kami mengeksekusi putusan kasasi MA atas terpidana Suryadi dalam perkara kasus bantuan KUT tahun 1999,” ungkap Anabertha, Senin (17/9) usai melakukan eksekusi.

Dikatakan dia, dalam amar putusan MA No 2.579 K/pid.sus/2011 tanggal 9 Juni 2011, Suryadi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi bantuan dana KUT tahun 1999 sebesar Rp463.425.500 dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah, subside 3 bulan kurungan atau uang pengganti Rp129 juta. “Dalam kasus ini, Suryadi sebagai Ketua Koperasi Cipta Mandiri yang mendapat kucuran dana KUT,” ujar Anabertha.

Masih menurut wanita berambut panjang ini, oleh majelis hakim MA, Suryadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat I sub a junto pasal 28 junto pasal 34 UU No 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat I ke I KUHP.

“Majelis Hakim MA menilai Suryadi menyalahgunakan jabatan dengan tidak menyalurkan dana kredit bagi dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Mawar dan Kenanga. Bila tidak disalurkan, seharusnya dana KUT tersebut dikembalikan kepada negara melalui bank yang menyalurkannya,” tandas dia.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Rangkasbitung mengusut dugaan korupsi dana bantuan KUT atasnama Koperasi Cipta Mandiri pada 2008 lalu. Dalam pengusutan tersebut berhasil menetapkan satu orang tersangka, yakni Suryadi yang menjabat Ketua Koperasi Cipta Mandiri. Politisi Partai Golkar yang berdomisili di Cijaku, Kabupaten Lebak ini diduga tidak menyalurkan dana KUT untuk masa tanam 1999-2002 sebesar Rp460 juta.

Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ajat Sudrajat yang menjadi Sekretaris Koperasi Cipta Mandiri. Seperti halnya Suryadi, Ajat Sudrajat pun divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Namun belum diketahui eksekusi atas Ajat Sudrajat ini.

Sementara itu, data yang diperoleh dari Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, dana KUT yang masih mandeg di daerah ini sebesar Rp 89.951 miliar lebih.

Dana keseluruhan yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp93 miliar lebih, dengan jumlah koperasi 125 koperasi. Dengan demikian, dari total bantuan hanya sekitar Rp4 miliar yang berhasil dikembalikan pada negara.(SEP/asa)

Komentar