Puluhan Angkutan Umum Terjaring Razia
CILEGON, BP – Puluhan angkutan kota terjaring razia kelengkapan kendaraan yang digelar di Jalan SA Tirtayasa, tepatnya di depan kawasan Bonakarta Kota Cilegon Selasa (11/9). Razia itu digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, dibantu Satlantas Polres Cilegon dan Satpol PP setempat.
Berdasarkan pantauan BANTEN POS di lokasi, satu per satu angkutan kota di periksa petugas razia yang digelar sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan difokuskan pada surat izin mengemudi (SIM) dan kelengkapan kendaraan lainnya, seperti izin trayek, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kir.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Jalan Dishub Cilegon, Aan Sumarta kepada Banten Pos mengatakan, razia digelar sebagai upaya Dishub Cilegon untuk menertibkan angkutan kota. Karena, disinyalir banyak angkutan umum yang izin trayek maupun surat-surat kendaraan lainnya tidak lengkap.
“Kegiatan kali ini kita fokuskan untuk merazia angkutan kota, terutama surat-surat berkendara seperti surat izin trayek, SIM, STNK ataupun kir,” terang Aan.
Dari hasil razia, Aan menambahkan, 80 persen angkutan umum yang terjaring razia tidak bisa memperlihatkan surat-surat yang masih berlaku, terutama izin trayeknya. Selain itu, banyak juga awak angkutan yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.
Terkait dengan sangksi supir angkutan umum yang tidak lengkap surat surat kendaraannya, Aan menegaskan kalau pihaknya akan memberikan tindakan tegas, berupa tilang. “Kita akan tindak tegas pelanggaran, karna untuk ada efek jera kepada supir yang nakal,” pungkasnya.
Sementara, salah seorang sopir yang terkena razia, Arief (28) mengaku terjaring razia karena izin trayek dari angkot jurusan Cilegon-Merak yang dikendarainya sudah kedaluwarsa.
Namun, karena statusnya hanya menjadi sopir bagi angkutan itu, ia mengaku tidak tahu menahu kalo izin trayeknya ternyata sudah mati. “Saya juga baru tahu kalau izin trayeknya mati. Karena itu diurus oleh pemilik angkot,” kata Arief.(CR-3)




