Terima Hadiah, Pejabat Kena Sanksi

CILEGON, BP – Para pejabat di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Cilegon, jangan coba-coba menerima hadiah Lebaran dari siapa pun baik berupa bingkisan atau semacamnya. Bila ketahuan akan kena sanksi. Sebab hal tersebut termasuk gratifikasi. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon, Abdul Hakim Lubis, akhir pekan lalu.

“Kami tegaskan pejabat jangan sampai ada yang menerima bingkisan atau parsel. Kami tidak ingin ada permasalahan-permasalahan baru yang ditimbulkan karena hadiah yang dibungkus rapih. Padahal itu nilainya tidak seberapa,” tegas Sekda.

Kata dia, walaupun hadiah itu jumlahnya tidak relatif besar, namun itu sudah menyalahi aturan tentang kedisiplinan PNS. Dengan menerima bingkisan atau sejenisnya menurut Lubis sudah termasuk gratifikasi.

“Walaupun jumlahnya hanya tiga ratus ribu misalnya, itu akan menjadikan permasalahan baru. Jadi kami tegaskan janganlah menerima semacam itu,” katanya.

Selain mewanti-wanti agar para pejabat untuk tidak menerima hadiah, sekda juga berpesan kepada pegawainya agar tidak molor bekerja setelah libur Lebaran mandatang. Dia mengimbau kepada seluruh PNS agar tepat waktu dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi Negara.

Lubis menyatakan siap memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang lalai dalam melaksanakan tugas pada awal masuk kerja. “Kita kan sudah atur jadwal masuk kerja. Jadi tidak ada alasan lagi. Waktu yang diberikan untuk mudik saya rasa cukup,” tandasnya.

Keleluasaan lainnya, lanjut Lubis, tidak adanya larangan untuk menggunakan mobil dinas yang biasa digunakan untuk opersional kerja.  Namun dengan, PNS harus tetap mengikuti peraturan yang telah ditentukan. “Salah satunya masuk kerja tepat waktu,” tandasnya.

Larangan untuk menerima hadiah juga ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN&RB) Tasdik Kinanto. Dia menegaskan Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan memberikan THR kepada bawahannya terutama PNS golongan I dan II. Itupun besarannya Rp250 ribu.

Semua pimpinan instansi pemerintah harus menghimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima, dan membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian/LPND/BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha.(MAN)

Komentar