KPU Ingatkan Parpol Besar Siapkan Verifikasi
CILEGON, BP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cilegon, mengingatkan sembilan partai politik (Parpol) yang lolos Parliamentary threshold (PT) agar tetap mempersiapkan diri untuk verifikasi, jika ingin tetap bertarung pada Pemilihan Umum 2014. Hal ini terkait adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Parpol yang lolos PT tersebut.
Ketua KPUD Cilegon, Saeful Bahri kepada BANTEN POS pada Minggu (12/8) mengatakan, alasan mengapa parpol yang memiliki kursi diparlemen agar tetap mempersiapkan kelengkapan untuk verifikasi karena, jika gugatan di MK dikabulkan maka sembilan partai akan kewalahan dalam menyiapkan kelengkapan verifikasi.
Menurut Saeful, ke sembilan parpol tersebut adalah, Partai Demokrat, Partai Golkar,Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
“Saya imbau para pimpinan partai agar tetap menyiapkan berkas untuk verifikasi. Karena bila gugatan yang di lakukan di MK terkabul maka waktu persiapannya sangat sedikit,” ujarnya.
Saeful menambahkan waktu dan pelaksanaan verifikasi serta penyerahkan berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) dan daftar nama anggota masing-masing parpol dimulai dari 10 Agustus hingga 7 September 2012 mendatang.
Selain kesembilan parpol Saeful, juga mengingatkan kepada dua parpol yang memiliki wakil di kota Cilegon, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU) agar juga melakukan verifikasi.
Kedua partai tersebut wajib mendaftarkan ke KPUD, sebab tidak termasuk ke dalam sembilan parpol yang lolos kedalam Perlement Treshold pada pemilu 2009 lalu. Meski memiliki wakil di DPRD namun secara nasional, PBB dan PKNU tidak termasuk ke dalam parliamentary treshold.
“Jangan karena punya wakil di DPRD sehingga tidak mendafar ke KPUD. Kedua partai itu juga wajib menyerahkan berkas verifikasi jika ingin menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang,” imbunya.(CR-1)




