KPU Tetap‭ ‬Verifikasi Parpol‭

JAKARTA,‭ ‬BP‭ ‬-‭ ‬Partai NasDem menyerahkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran peserta‭ ‬Pemilu legislatif daerah tahun‭ ‬2014‭ ‬ke KPU DKI.‭ ‬Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta,‭ ‬Armyn Gultom,‭ ‬Jumat‭ (‬10/8‭) ‬.

Armyn mendatangi kantor KPU DKI di Jalan Budi Kemuliaan,‭ ‬Jakarta Pusat bersama Sekretaris DPW Nasdem DKI Jakarta,‭ ‬Diflaizal Zen Koto.‭ ‬Berkas pendaftaran diserahkan langsung kepada Ketua KPU DKI,‭ ‬Dahliah Umar.

Berkas yang diserahkan ke KPU DKI antara lain daftar kepengurusan partai di provinsi,‭ ‬kabupaten/kota dan‭ ‬44‭ ‬kecamatan se-DKI Jakarta.‭ ‬Menurut Armyn,‭ ‬KPU DKI hanya meminta daftar kepengurusan partai di‭ ‬50‭ ‬persen kecamatan.‭

Tetapi‭ ‬Armyn sengaja menyertakan daftar kepengurusan partai di seluruh kecamatan di Jakarta untuk menunjukkan keseriusan partainya berlaga di Pemilu‭ ‬2014.‭ ‬”Memang persyaratannya cuma‭ ‬50‭ ‬persen kecamatan tapi kita membiarkan‭ ‬100‭ ‬persen.‭ ‬Kemudian kawan-kawan di kabupatten/kota juga menyerahkan bukan hanya daftar kepengurusan tapi juga menyerahkan KTA‭ (‬kartu tanda anggota‭) ‬masing-masing,‭ ‬tiga ribu KTA,‭” ‬ujar Armyn.

Armyn optimis partainya bisa lolos proses verifikasi di KPU DKI.‭ ‬Ia menuturkan,‭ ‬partainya bahkan sudah menyiapkan sejumlah aktivitas untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.‭ ‬Optimisme yang sama juga diutarakan oleh Diflaizal Zen Koto.‭ ‬Menurutnya tidak ada alasan partainya tidak lolos proses verifikasi.

KPU Provinsi DKI dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang telah diserahkan partai Nasdem.‭ ‬Hasil verifikasi ini menentukan apakah Partai Nasdem memenuhi syarat untuk turut bertarung di pemilu‭ ‬2014.

Sementara itu di kantor KPU,‭ ‬Jalan Imam Bonjol,‭ ‬Jakarta Pusat ‭ ‬pengurus DPP Partai Nasdem mendaftarkan partainya sebagai peserta pemilu‭ ‬2014.‭ ‬Pendaftarran dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Hary Tanoesoedibjo,‭ ‬Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Capella,‭ ‬dan Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq.

Sementara tahap pendaftaran dan verifikasi‭ ‬Parpol peserta‭ ‬Pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi‭ (‬MK‭) ‬terkait uji materi UU Nomor‭ ‬8/2012‭ ‬tentang Pemilu.‭ ‬Komisi Pemilihan Umum‭ (‬KPU‭) ‬menegaskan tidak akan menunda dan akan tetap melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

‭”‬Sambil menunggu putusan MK,‭ ‬tahapan jalan terus,‭” ‬kata anggota KPU Arief Budiman setelah menggelar rapat bersama sejumlah komisioner Bawaslu di gedung KPU,‭ ‬Jakarta,‭ ‬kemarin.

Sebagaimana diketahui,‭ ‬uji materi UU Pemilu diajukan sejumlah parpol nonparlemen terkait pasal verifikasi parpol dan ketentuan parliamentary treshold‭ ‬3,5‭ ‬persen yang berlaku nasional.‭ ‬Khusus terkait verifikasi,‭ ‬parpol nonparlemen menggugat karena aturan bahwa parpol yang kini mendapat kursi di DPR tidak perlu menjalani verifikasi faktual di KPU.

Menurut Arief,‭ ‬KPU tidak bisa menebak apa nanti keputusan MK terkait proses verifikasi.‭ ‬Dalam setiap putusan MK,‭ ‬hakim konstitusi biasanya sudah mempersiapkan mekanisme yang nanti tinggal dilaksanakan KPU.‭ “‬Namun,‭ ‬apakah nanti kami tinggal melaksanakan atau itu harus dirumuskan di undang-undang terlebih dahulu,‭ ‬semua ada di MK,‭” ‬ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Arief menyatakan,‭ ‬jadwal verifikasi memiliki batasan.‭ ‬Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU,‭ ‬masa pendaftaran sekaligus pengembalian formulir verifikasi akan dilakukan pada‭ ‬9‭ ‬Agustus hingga‭ ‬7‭ ‬September mendatang.‭ ‬Arief berharap,‭ ‬putusan MK bisa diambil pada rentang waktu proses tersebut.‭ “‬Kami berharap putusan itu cepat,‭ ‬supaya kami juga bisa menyesuaikan dengan cepat,‭” ‬tandasnya.

Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan,‭ ‬parpol harus benar-benar mempersiapkan diri dalam verifikasi.‭ ‬KPU bersama Bawaslu telah berkomitmen tidak akan memberikan toleransi kepada berkas verifikasi yang tidak valid.‭ “‬Tidak secuil pun kami memberikan toleransi,‭” ‬kata Nasrullah.

Dalam proses verifikasi nanti,‭ ‬Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi yang didapat KPU.‭ ‬Data itulah yang nanti menjadi sumber pelacakan verifikasi faktual.‭ “‬Untuk di daerah nanti kami meminta pelibatan partisipatif.‭ ‬Mereka nanti yang memberikan masukan,‭” ‬ujarnya.‭

Secara terpisah,‭ ‬anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai,‭ ‬KPU sebaiknya menyiapkan peraturan alternatif untuk mengantisipasi putusan MK.‭ “‬Sebaiknya begitu‭ (‬dibuatkan peraturan alternatif‭)‬.‭ ‬Bagaimana dikabulkan,‭ ‬bagaimana jika tidak,‭” ‬ujarnya saat dihubungi.

Menurut Arif,‭ ‬dalam rapat konsultasi terakhir dengan KPU,‭ ‬komisi II belum menemukan upaya KPU mengantisipasi peraturan alternatif.‭ ‬Arif menyatakan,‭ ‬ada kemungkinan MK bakal mengabulkan uji materi terkait pasal verifikasi.‭ “‬Diprediksi,‭ ‬kalau dikabulkan,‭ ‬seluruh parpol wajib verifikasi dengan syarat yang sudah diatur.‭ ‬Menjadi pasal non diskriminatif,‭” ‬ujarnya.

Menurut Arif,‭ ‬dirinya secara pribadi lebih setuju semua parpol ikut verifikasi.‭ ‬PDIP sendiri sudah siap jika harus mengikuti verifikasi.‭ ‬Dengan semua mengikuti proses yang sama,‭ ‬tidak ada keistimewaan apakah parpol itu duduk di parlemen atau tidak.‭ “‬Ini dalam rangka mendorong kelembagaan parpol.‭ ‬Sebab,‭ ‬bisa saja parpol memiliki fungsi di DPR,‭ ‬namun strukturnya tidak bekerja,‭ ‬kelembagaan tidak berjalan.‭ ‬Ini yang tidak boleh terjadi,‭” ‬tandasnya.‭(‬JPNN‭)

Komentar