KPU Tetap Verifikasi Parpol
JAKARTA, BP - Partai NasDem menyerahkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu legislatif daerah tahun 2014 ke KPU DKI. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta, Armyn Gultom, Jumat (10/8) .
Armyn mendatangi kantor KPU DKI di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat bersama Sekretaris DPW Nasdem DKI Jakarta, Diflaizal Zen Koto. Berkas pendaftaran diserahkan langsung kepada Ketua KPU DKI, Dahliah Umar.
Berkas yang diserahkan ke KPU DKI antara lain daftar kepengurusan partai di provinsi, kabupaten/kota dan 44 kecamatan se-DKI Jakarta. Menurut Armyn, KPU DKI hanya meminta daftar kepengurusan partai di 50 persen kecamatan.
Tetapi Armyn sengaja menyertakan daftar kepengurusan partai di seluruh kecamatan di Jakarta untuk menunjukkan keseriusan partainya berlaga di Pemilu 2014. ”Memang persyaratannya cuma 50 persen kecamatan tapi kita membiarkan 100 persen. Kemudian kawan-kawan di kabupatten/kota juga menyerahkan bukan hanya daftar kepengurusan tapi juga menyerahkan KTA (kartu tanda anggota) masing-masing, tiga ribu KTA,” ujar Armyn.
Armyn optimis partainya bisa lolos proses verifikasi di KPU DKI. Ia menuturkan, partainya bahkan sudah menyiapkan sejumlah aktivitas untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Optimisme yang sama juga diutarakan oleh Diflaizal Zen Koto. Menurutnya tidak ada alasan partainya tidak lolos proses verifikasi.
KPU Provinsi DKI dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang telah diserahkan partai Nasdem. Hasil verifikasi ini menentukan apakah Partai Nasdem memenuhi syarat untuk turut bertarung di pemilu 2014.
Sementara itu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pengurus DPP Partai Nasdem mendaftarkan partainya sebagai peserta pemilu 2014. Pendaftarran dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Capella, dan Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq.
Sementara tahap pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menunda dan akan tetap melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
”Sambil menunggu putusan MK, tahapan jalan terus,” kata anggota KPU Arief Budiman setelah menggelar rapat bersama sejumlah komisioner Bawaslu di gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, uji materi UU Pemilu diajukan sejumlah parpol nonparlemen terkait pasal verifikasi parpol dan ketentuan parliamentary treshold 3,5 persen yang berlaku nasional. Khusus terkait verifikasi, parpol nonparlemen menggugat karena aturan bahwa parpol yang kini mendapat kursi di DPR tidak perlu menjalani verifikasi faktual di KPU.
Menurut Arief, KPU tidak bisa menebak apa nanti keputusan MK terkait proses verifikasi. Dalam setiap putusan MK, hakim konstitusi biasanya sudah mempersiapkan mekanisme yang nanti tinggal dilaksanakan KPU. “Namun, apakah nanti kami tinggal melaksanakan atau itu harus dirumuskan di undang-undang terlebih dahulu, semua ada di MK,” ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
Arief menyatakan, jadwal verifikasi memiliki batasan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran sekaligus pengembalian formulir verifikasi akan dilakukan pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang. Arief berharap, putusan MK bisa diambil pada rentang waktu proses tersebut. “Kami berharap putusan itu cepat, supaya kami juga bisa menyesuaikan dengan cepat,” tandasnya.
Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, parpol harus benar-benar mempersiapkan diri dalam verifikasi. KPU bersama Bawaslu telah berkomitmen tidak akan memberikan toleransi kepada berkas verifikasi yang tidak valid. “Tidak secuil pun kami memberikan toleransi,” kata Nasrullah.
Dalam proses verifikasi nanti, Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi yang didapat KPU. Data itulah yang nanti menjadi sumber pelacakan verifikasi faktual. “Untuk di daerah nanti kami meminta pelibatan partisipatif. Mereka nanti yang memberikan masukan,” ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, KPU sebaiknya menyiapkan peraturan alternatif untuk mengantisipasi putusan MK. “Sebaiknya begitu (dibuatkan peraturan alternatif). Bagaimana dikabulkan, bagaimana jika tidak,” ujarnya saat dihubungi.
Menurut Arif, dalam rapat konsultasi terakhir dengan KPU, komisi II belum menemukan upaya KPU mengantisipasi peraturan alternatif. Arif menyatakan, ada kemungkinan MK bakal mengabulkan uji materi terkait pasal verifikasi. “Diprediksi, kalau dikabulkan, seluruh parpol wajib verifikasi dengan syarat yang sudah diatur. Menjadi pasal non diskriminatif,” ujarnya.
Menurut Arif, dirinya secara pribadi lebih setuju semua parpol ikut verifikasi. PDIP sendiri sudah siap jika harus mengikuti verifikasi. Dengan semua mengikuti proses yang sama, tidak ada keistimewaan apakah parpol itu duduk di parlemen atau tidak. “Ini dalam rangka mendorong kelembagaan parpol. Sebab, bisa saja parpol memiliki fungsi di DPR, namun strukturnya tidak bekerja, kelembagaan tidak berjalan. Ini yang tidak boleh terjadi,” tandasnya.(JPNN)




