Dishubkominfo Akan Awasi Tarif Angkutan Lebaran
SERANG, BP – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten mengimbau kepada para operator angkutan baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) agar tidak menaikkan tarif angkutan Lebaran. Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang tarif dasar angkutan Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, M Husni Hasan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor KM 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan.
“Untuk tarif dasar batas atas kelas ekonomi wilayah Jawa, Bali dan NTT diatur sebesar Rp139 per orang/km. Sedangkan batas bawahnya Rp86 per orang/km. Untuk kelas non ekonomi disesuaikan dengan harga pasar. Nilainya pun harus wajar dan harga tidak memberatkan masyarakat, namun tentunya tidak mengabaikan keselamatan penumpang” tegas Husni saat dihubungi wartawan, Jumat (10/8).
Ia mengatakan, khusus angkutan non ekonomi, tarifnya tergantung dari permintaan pasar. Namun price list tarif angkutan tersebut harus dipublikasikan kepada para penumpang, baik di loket, ditempel di bus, ataupun dicantumkan di tiket yang sudah distempel.
Menurut Husni, saat pelaksanaannya nanti Dishubkominfo juga akan melakukan pengawasan tarif secara langsung di lapangan. Yakni dengan terjun langsung pemantauannya secara random atau acak ke sejumlah terminal-terminal angkutan bus yang ada di Provinsi Banten.
Bahkan tak hanya tarif, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bus tersebut, termasuk melakukan pengecekan tes urine terhadap sopirnya agar tidak ugal-ugalan saat mengangkut penumpang nanti. Sehingga tidak menimbulkan korban jiwa seperti dikhawatirkan banyak pihak. “Kita akan kerjasama dengan Dirlantas untuk memperketat pengawasan termasuk tes urine terhadap para sopir,” tandasnya.(ZAL).




