Sejumlah Kepala SKPD Dilantik Agustus
SERANG, BP – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengisyaratkan akan melantik sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada awal Agustus mendatang, menyusul telah disahkannya Raperda perubahan SOTK menjadi Perda dan masih kosongnya dua jabatan kepala SKPD hingga saat ini. “Ya, kemungkinan awal Agustus. Kalau bisa jangan sampai habis lebaran nanti,” ujar Atut, saat dijumpai BANTEN POS, di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (26/7).
Namun Atut tak merinci Kepala SKPD mana saja yang akan mengalami perubahan, karena semua masih dalam pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Banten. Hanya saja Ratu Atut menyinggung keberadaan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten yang harus segera diganti. Dikatakannya, Sekretaris KPU itu pejabat Banten yang fungsinya sekarang menjadi pejabat pusat. “Itu bisa kita tarik lagi ke Banten,” katanya.
Rencana pelantikan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi. Menurutnya, pelantikan akan dilaksanakan karena adanya perubahan nomenklatur pada sejumlah SKPD, seiring disahkannya Perda SOTK oleh DPRD Banten. “Saat ini ada dua jabatan yang kosong, pelantikan juga sekalian menyesuaikan SOTK yang baru,” kata Muhadi, dihubungi usai Tarawih tadi malam.
Meski tak memastikan jumlah pejabat yang akan dilantik, Muhadi menyatakan pejabat yang saat ini menjabat harus dilantik lagi jika SKPD yang dipimpinnya mengalami perubahan. Sekda juga mencontohkan adanya penggabungan antara Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) dengan Biro Perekonomian atau Biro Umum yang dipisah menjadi dua SKPD dan salah satu SKPD baru merupakan gabungan fungsi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). “Walau pejabatnya tetap, tapi tetap harus dilantik lagi. Kan harus sesuai dengan Perda yang ada,” katanya.
Disinggung tentang adanya perubahan posisi atau mutasi jabatan terhadap sejumlah Kepala SKPD yang saat ini menduduki posisi yang aman (tak terkait perubahan Perda SOTK, red), Muhadi tak mengiyakan atau menampiknya. “Ya, bisa saja. Semua bisa saja terjadi,” kilahnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun BANTEN POS, sejumlah posisi Kepala SKPD dimungkinkan akan mengalami pergeseran. Bahkan, sebagian lainnya mengalami pergantian. Namun sudah bisa dipastikan, Kepala SKPD yang bakal dilantik meliputi jabatan SKPD yang saat ini kosong dan SKPD yang mengalami sejumlah perubahan fungsi nomenklatur. Kepala SKPD yang saat ini kosong yakni jabatan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) yang dirangkap oleh Kepala Biro Umum, Sutadi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dirangkap oleh Asda III Pemprov Banten, Eutik Suarta.
Sejumlah Kepala SKPD yang dipastikan bakal dilantik lantaran adanya perubahan nomenklatur maupun roling jabatan diantaranya, Sekretaris DPRD Banten, Biro Umum, Biro Perlengkapan dan Aset Daerah, Biro Pemerintahan, Biro Humas dan Protokol, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Ketahan Pangan Daerah (BKPD), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD), Satua Polisi Pamong Praja serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Diketahui, Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Banten disahkan menjadi peraturan daerah, Selasa (10/7) lalu. Perubahan yang terdapat dalam Perda itu meliputi perubahan Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi pembangunan, Biro Umum dan Perlengkapan diubah menjadi Biro Umum dan diusulkan pembentukan Biro Perlengkapan dan Aset.
Selanjutnya pada SKPD, karena fungsi aset dialihkan maka DPKAD diubah menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD). Kemudian fungsi bantuan sosial di Dinas Sosial dialihkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Ketahanan Pangan diubah menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluh. BKPMD diubah menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT), pada Sekretariat DPRD juga ada perubahan, yakni Subag Humas dan Protokol menjadi Bagian.(DAM/ZAL)




