Rangkapan Jabatan di Parpol, Kades Harus Mundur
PANDEGLANG, BP – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani menegaskan, apapun alasannya Kepala Desa (Kades) tidak boleh terlibat dalam partai politik (Parpol).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan, seorang Kades dilarang merangkap jabatan di Parpol.
Kata Ramadani, sejak Maret 2012 lalu pihkanya telah mela-yangkan surat ke semua kecamatan yang diketahui ada Kades yang rangkap jabatan di Parpol. Namun setelah empat bulan surat teguran itu dilayangkan, tidak ada satu pun Kades yang merangkap jabatan yang bersedia mengundurkan diri.
“Hemat saya, jika Kades itu rangkap jabatan di Parpol, maka silahkan pilih saja jabatan mana yang hendak dipegang. Jangan sampai ada rangkap jabatan, karena itu jelas merupakan sebuah pelanggaran,” kata Ramadani kepada BANTEN POS, Kamis (26/7).
Sejauh ini kata dia, pihaknya baru mengetahui ada empat Kades yang terlibat dalam Parpol yakni Kades Harapan Karya, Kecamatan Pagelaran, Yoyon Sujana yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pandeglang. Sedangkan tiga Kades lainnya yakni berada di Kecamatan Cisata, Saketi dan Sukaresmi.
Rangkap jabatan itu kata dia, tidak menutup kemungkinan terjadi di desa-desa lain, sebab selama ini pengawasan dan laporan terkait hal itu masih kurang dan tidak adanya keterbukaan dari Kades yang terlibat dalam Parpol.
Ramadani mengakui, beberapa Kades yang rangkap jabatan meminta penangguhan pemberhentian jabatan karena menunggu revisi PP 72 Nomor Tahun 2005 tentang Desa.
“Sebenarnya kami sudah cukup memberikan ruang dan memberikan toleransi terhadap Kades yang rangkap jabatan di Parpol. Sekarang tinggal pilih saja, mau jadi Kades atau pengurus Parpol. Memang ada beberapa usulan dari para Kades untuk menangguhkan pemberhentian sambil menunggu PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,” terangnya.
Untuk menegaskan kembali surat peringatan itu imbuhnya, BPMPD Pandeglang Idul Fitri akan kembali melayangkan surat teguran terhadap para Kades yang rangkap jabatan di Parpol. “Camat harus memfasilitasi hal ini dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) harus mengajukan Pjs (Pejabatan Sementara, red) untuk mengganti Kades yang rangkap jabatan,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Maman Lukman mengimbau kepada para Kades yang rangkap jabatan untuk segera mundur dari Parpol atau tetap menjadi Kades.
Menurut politisi PKS ini, sebuah jabatan tentu memiliki konsekwesi yang harus dipilih. Sehingga saat rangkap jabatan itu melanggar aturan, maka harus ada satu jabatan yang dikorbankan.(ARI)




