Pengesahan Raperda Molor Lagi
SERANG, BP – Lembaga DPRD Banten memilih memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 untuk segera disahkan dibandingkan dua Raperda lainnya. Akibatnya, dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus mangkrak kembali.
Diketahui sebelumnya, Raperda KIP dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan pembahasannya sudah dalam tahap finalisasi sehingga tinggal menunggu pengesahannya saja. Serta menunggu jawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal eselon yang cocok menempati posisi Sekretaris Komisi Informasi.
“Kenapa didahulukan, soalnya Raperda RPJMD merupakan acuan untuk Raperda lainnya. Makanya kita tunda dulu pengesahannya untuk dua Raperda itu,” kata Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Haerudin pada wartawan, Kamis (26/7).
Dilanjutkan Aeng, baru setelah Raperda RPJMD disahkan, maka kedua Raperda lainnya akan segera dibahas kembali untuk segera disahkan. Meskipun waktu pembahasannya tidak dibatasi, kata Aeng, rata-rata satu Raperda selesai dalam jangka waktu 2-3 bulan. “Idealnya dua sampai tiga bulan selesai. Namun kalau cepat ada juga yang selesai satu bulan saja,” lanjutnya.
Menurut Aeng, mangkraknya Raperda hingga berlarut-larut, biasanya disebabkan banyaknya anggota yang merangkap Pansus. Saat ini saja, lanjutnya, satu orang anggota DPRD merangkap tiga Pansus Raperda. “Sudah ada wacana perubahan tata tertib DPRD untuk pengurangan jumlah anggota Pansus. Sehingga satu anggota DPRD tidak merangkap di banyak Pansus,” katanya.
Terpisah, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Agus R Wisas membenarkan tertundanya pengesahan Raperda yang dipimpinnya juga akibat dari banyaknya anggota Dewan yang merangkap menjadi Pansus RPJMD. “Jadi sangat tepat jika Raperda RPJMD diprioritaskan terlebih dahulu, agar Raperda lainnya juga bisa dikerjakan lebih cepat,” tandasnya.(ZAL)




