Kades Sidamukti Jadi Tersangka
PANDEGLANG, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan Kades Sidamukti Dede Widarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Raskin di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.
Kasus penyelewengan Raskin yang terjadi pada 2010 lalu itu menyeret Kades Dede Widarso sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan akan ada tambahan tersangka lain.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Herya Sakti Saad didampingi Kepala Kejari Pandeglang, Supriyati kepada BANTEN POS, Kamis (26/7) mengatatakan, Kejari menetapkan status tersangka terhadap Kades Sidakmukti, Dede Widarso berdasar penyelidikan dan bukti-bukti yang memperkuat materi perkara penyelewengan Raskin di Desa Sidamukti.
“Dalam kasus ini kami memeriksa sekitar 30 orang saksi dan telah menetapkan Kades Sidakmukti, Dede Widarso sebagai tersangka dan dalam proses penyidikannya tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Herya.
Dalam kasus ini kata dia, telah terjadi penyimpangan sekitar 70 ton alokasi Raskin untuk 756 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang seharusnya mendapat jatah Raskin. Lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya masih menunggu tim audit dan investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten untuk menghitung jumlah kerugian uang negara.
Sebab kata dia, Kejari Pandeglang tidak memiliki wewenang untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam sebuah perkara hokum, dan itu menjadi kewenangan BPKP Banten.
“Jadi ada sekitar 70 ton Raskin untuk 756 RTSM yang tidak disalurkan pada 2010, atau hanya tersalurkan tiga alokasi Raskin dari tujuh alokasi Raskin yang diberikan untuk Desa Sidamukti,” terangnya.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, Kejari menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengaku belum menerima salinan keputusan penetapan tersangka Kades Sidamukti, Dede Widarso.
Menurutnya, surat penetapan tersangka dari Kejari Pandeglang bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian sementara jabatan Kades dan mencari pejabat sementara (Pjs) Kades Sidamukti.
“Saya belum terima salinan surat penetapan tersangka Kades Sidamukti dalam kasus Raskin ini, dan bila sudah ada itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian sementara,” singkatnya.(ARI)




