Pembentukan 2 Desa Baru Terancam Batal

SERANG, BP – Dua dari lima desa yang diusulkan Pemkab Serang, terancam batal diperdakan karena mendapat penolakan dari masyarakat. Kedua desa yang menolak tersebut adalah Desa Grogolindah di Kecamatan Anyer dan Desa Mekarjaya di Kecamatan Bojonegara.

Anggota Pansus Pemekaran Desa DPRD Kabupaten Serang, Abdul Muhyi mengatakan, penolakan dari masyarakat terhadap rencana pemekaran dua desa tersebut karena di wilayah desa induknya sendiri pembangunannya masih belum optimal. Mereka khawatir pemekaran desa akan membuat pembangunan desa induk menjadi tidak optimal.

“Masyarakat khawatir jika sampai nanti raperda tersebut diperdakan, maka pembangunan di wilayahnya menjadi tidak optimal,” katanya saat ditemui di ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Selasa (24/7).

Seperti diketahui, Desa Mekarjaya merupakan desa yang dimekarkan dari desa induknya yaitu Desa Pengarengan, sementara Desa Grogolindah adalah pemekaran dari Desa Kosambironyok. Berdasarkan laporan sejumlah masyarakat kepadanya, Muhyi mengatakan, jika pembangunan wilayah di kedua desa induk tersebut tergolong lambat.

Sehingga kekhawatiran masyarakat atas rencana Pemkab Serang yang akan memekarkan kedua wilayah tersebut dinilai sebagai hal yang wajar. “Orang yang satu saja belum kebangun, ini malah mau dimekarkan lagi,” katanya menirukan keluhan masyarakat.

Alasan penolakan raperda pemekaran desa tersebut, dinilai Muhyi, sebagai sesuatu yang sangat tepat. Jika Pemkab Serang tetap melanjutkan pemekaran desa, maka akan semakin menambah anggaran untuk pembangunan desa tersebut. Sementara di saat yang sama, saat ini juga tengah dibahas di dalam pansus mengenai raperda pemekaran kecamatan baru.

Muhyi menjelaskan, untuk memekarkan desa baru sebenarnya tidak memerlukan kriteria yang banyak. Desa baru dapat terbentuk jika di dalam satu wilayahnya terdapat minimal 300 kepala keluarga atau berpenduduk minimal 1.500 jiwa.(DAN)

Komentar