DPRD Soroti Kinerja SKPD
CILEGON,BP – DPRD Kota Cilegon merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cilegon agar tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberikan sanksi dan bertanggungjawab atas segala kesalahannya yang membuat Cilegon mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Sikap tegas para wakil rakyat tersebut diungkapkan Panitia Kerja LHP BPK RI di Ruang Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (24/7).
Sekretasis Panja, M Tachyar menjelaskan ketujuh SKPD itu antara lain, Dinas PU, Sekretariat Dewan (Setwan) Dinas Kebersihan, Dinas Pengelolaan dan Pengendalian Keuangan Daerah (DPPKD), Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah atau Bagian Perlengkapan dan Kesbanglinmaspol.
“Selain memberikan masukan terkait sangsi terhadap tujuh SKPD, Panja juga merekomendasikan kepada pemerintah agar 14 SKPD yang belum memiliki standar operating procedur (SOP) pengendalian intern, harus segera membuatnya paling lambat sampai dengan akhir Agustus 2012,” jelas Tachyar.
Menurut Tachyar 14 SKPD yang dimaksud adalah ,Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindagkop, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Kesra, DPPKD, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP), Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS), Setwan DPRD, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD), Badan Pembedayaan Masyarakat dan Ketanahanan Pangan (BPMKP), BAPPEDA, serta Bagian Perlengkapan.
Labih jauh Tachyar menjelaskan khusus untuk Dinas Perhubungan, diwajibkan memiliki penata usahaan piutang pajak kepelabuhanan yang memadai agar tidak timbul kembali piutang pajak sebesar Rp5 miliar lebih, yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Olehkarenanya Pemkot Cilegon diimbau segera menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI Tahun 2010.
Menurut Tahyar, rekomendasi tersebut atas atas konsultasi Panja dengan BPK RI perwakilan Propinsi Banten supaya piutang tersebut dapat dihapus dan penghapusannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya untuk Dinas PU, Setwan dan Dinas Kebersihan lanjut Tachyar, agar diberikan sangsi lebih tegas karena adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp950.509.856 karena adanya 32 pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta agar bertanggung jawab dengan cara menyetorkan ke kas daerah.
Sementara Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi mengungkapkan bahwa pihaknya dalam mengatasi masalah kelemahan para pegawai yang berhubungan dengan administrasi, penatausahaan dan pencatatan, akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama, dalam jangka pendek akan menginventasrisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ahli dalam bidang Akuntansi untuk membantu SKPD-SKPD yang belum maksimal dalam penghitungan keuangan.
Sementara dalam jangka panjang pihaknya akan mewajibkan PNS yang membidangi administrasi untuk mempelajari Akuntansi kepada lembaga pendidikan dan wajib menjalani pendidikan Akuntansi. Ia berharap kedepannya pekerjaan dibidang administrasi dilakukan oleh pegawai yang profesional.
Iman menargetkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak rekomendasi di keluarkan oleh Panja LHP BPK, harus diselesaikan oleh semua SKPD dengan dibantu pengawasan DPRD Cilegon.(CR-1)




