KPK Bidik Atasan Deddy Kusdinar
JAKARTA, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status pengusutan dugaan korupsi proyek Hambalang ke tahap penyidikan. KPK juga menetapkan tersangka atas kasus tersebut Kepala Biro Keuangan, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar (DK).
Dedy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. “Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi Pers di KPK, Kamis (19/7) sore.
Kemarin, KPK langsung melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda. Diantaranya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, Kantor PT Wijaya Karya, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Jakarta Timur. “Pada hari ini (kemarin, red) tim KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat berkaitan dengan kasus pengadaan sarana prasarana olahraga Hambalang. Penggeledahan dilakukan secara serempak,” jelasnya.
Deddy Kusdinar diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan saranan dan prasarana olahraga Hambalang.
Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan Kepala Biro Keuangan, Deddy Kusdinar sebagai tersangka Hambalang, merupakan langkah awal terbukanya pintu membongkar korupsi megaproyek yang menelan anggaran Rp2,5 triliun itu.
Ibarat tangga, kata Bambang, penetapan Deddy yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang di Kemenpora, merupakan anak tangga bagi KPK untuk menyentuh anak tangga tertinggi di kementerian yang dipimpin Andi Mallarangeng itu. “Kalau mau disebut anak tangga, (DK) inilah anak tangga pertama,” tegas Bambang.
Untuk mencapai level teratas dalam penyidikan Hambalang ini, KPK memilih untuk terlebih dulu fokus pada perkara Deddy untuk kemudian mengembangkan kasus tersebut. “Bahwa nanti pengembangan akan ke yang lain, kita fokus dulu ke DK,” kata Bambang.
Sejalan dengan pengumuman peningkatan status penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan penetapan tersangka dari Kemenpora, KPK juga mengeluarkan keterangan bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad itu melakukan pencegahan terhadap tiga orang dari pihak swasta untuk pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Ketiganya orang dari unsur swasta itu antara adalah Aman Santoso selaku Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Yudi Wahyono, Direktur PT Yodha Karya, dan Lisa Lukitawati, Direktur CV Rifa Medika. “Perintah pencegahan dilakukan terhadap AS, Direktur PT CCM, YW, Direktur PT YK, dan LL, Direktur PT RM,” kata Bambang Widjojanto.
Wakil KPK Bidang Pencegahan Tipikor, Adnan Pandu Praja menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkaan alat bukti kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang yang tengah diselidiki lembaga superbody itu.
Diketahui, KPK menggeledah gedung tempat Andi Alfian Mallarangeng berkantor sejak pukul 09.00 WIB. Tim KPK dikabarkan sudah membawa sejumlah berkas dari kantor yang berada di Senayan tersebut.(fan/JPNN)




