Status Hambalang Naik Tingkat

JAKARTA, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan meningkatkan status dugaan korupsi kompleks olahraga di Hambalang, Jawa Barat ke tahap penyidikan. KPK bahkan akan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus yang pertama kali diumbar oleh terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin itu pekan depan.

“Pokoknya yang saya bisa pastikan bahwa kasus Hambalang akan naik ke penyidikan. Paling lambat minggu depan,” tegas Abraham Samad di gedung KPK kepada wartawan, Rabu (18/7).

Ditanya jumlah tersangka, Abraham enggan mengumbar dengan alasan surat perintah penyidikan (sprindiknya) belum keluar. Termasuk saat ditanya soal posisi Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang. “Saya belum tahu persis karena belum keluar sprindiknya. Jadi saya belum tahu,” kilahnya.

Sebelumnya sempat beredar informasi jika KPK sudah mengantongi beberapa nama pejabat Kemenpora sebagai tersangka, salah satunya Deddy Kusdinar. Namun Abraham langsung menggelar jumpa pers dan menyatakan kasus Hambalang masih penyelidikan dan belum ada tersangka.

Abraham Samad juga menegaskan, alasannya bisa memastikan penyelidikan Hambalang naik ke penyidikan, karena KPK memang sudah ada dua alat bukti yang cukup. “Ya tentunya bukti itu sudah mencukupi. Bukti yang pertama soal pengadaan barang dan jasanya,” tegas Abraham.

Sebelumnya, warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Pemicunya, karena ada kecurangan dalam proses peralihan penggarapan lahan yang digeber Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pemkab Bogor itu.

Informasi yang didapat, uang kerohiman yang disiapkan pemerintah untuk 165 penggarap yang menguasai bukit seluas 312.448 meter persegi itu mencapai Rp6,86 miliar. Namun uang yang sampai ke masyarakat hanya Rp312 juta.

Seperti diketahui, masyarakat mulai mengelola lahan tersebut setelah Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate milik Probosutedjo berakhir pada 31 Desember 2002. Seiring akan dibangunnya pusat olahraga di Hambalang, warga yang mengelola tanah tersebut dipindahkan dengan diberikan uang kerohiman.

Negara disebut-sebut membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008. Anehnya, dalam surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem. Um pada 28 Mei 2004, disebutkan uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang hanya sebesar Rp6.600 per meter.

Ketetapan itu dikuatkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah untuk Hak Pakai Instansi Pemerintah yang menyebut ada 165 warga yang menerima Rp6.600 per meter persegi.(jpnn)

Komentar