Wa Ode Minta Fee Dibayar Dimuka

JAKARTA,‭ ‬BP‭ ‬-‭ ‬Jaksa Penuntut Umum‭ (‬JPU‭) ‬Komisi Pemberantasan Korupsi‭ (‬KPK‭) ‬menghadirkan Haris Surahman pada‭ ‬sidang lanjutan‭ ‬suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta,‭ ‬Selasa‭ (‬10/7‭)‬.‭ ‬Dalam kesaksiannya,‭ ‬Haris menyebut Nurhayati‭ ‬merupakan‭ ‬pihak yang minta commitment fee‭ ‬5-6‭ ‬persen untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah‭ (‬DPID‭) ‬2011.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo,‭ ‬Haris mengungkapkan bahwa pada‭ ‬2010‭ ‬dirinya pernah dimintai tolong oleh pengusaha Fadh Arafiq agar tiga kabupaten di NAD yaitu Pidie Jaya,‭ ‬Bener Meriah dan Aceh Besar mendapat alokasi DPID.‭

‬Selanjutnya,‭ ‬Haris berupaya memberitahukan soal itu ke Syarif Ahmad yang dikenal sebagai orang dekat Nurhayati.‭ ‬Akhirnya digelarlah pertemuan pada Oktober‭ ‬2010‭ ‬di Restoran Pulau Dua Senayan sekitar Oktober‭ ‬2010.‭ “‬Saya diperkenalkan Pak Syarif ke Bu Wa Ode,‭” ‬ucap Haris.

Selanjutnya dalam pertemuan itu Haris menyampaikan permintaan Fadh Arafiq tentang alokasi DPID bagi tiga kabupaten di NAD.‭ ‬Nurhayati pun meminta agar Haris membuat proposal.‭ ‬Haris bertanya ke Nurhayati tentang persyaratan lain agar usulan DPID lolos.‭ “‬Saya yang tanya.‭ ‬Dia‭ (‬Nurhayati‭) ‬bilang urus saja antara‭ ‬5-6‭ ‬persen.‭ ‬Selesaikan di depan,‭” ‬ucap Haris menirukan Nurhayati.

Akhirnya Fadh menyediakan uang Rp6‭ ‬miliar untuk Nurhayati.‭ ‬Uang itu diserahkan dalam beberapa tahap melalui Haris.‭ ‬Tahap pertama,‭ ‬Rp2‭ ‬miliar diserahkan ke Haris pada Oktober‭ ‬2010‭ ‬di Bank Mandiri cabang DPR RI.‭ ‬Uang itu oleh Haris dimasukkan ke rekening atas namanya sendiri yang baru dibuat saat pertemuan di Bank Mandiri DPR.

Namun uang yang baru masuk di rekening haris itu ditarik Rp1‭ ‬miliar untuk diserahkan ke staf Nurhayati bernama Sefa Yolanda.‭ “‬Siapa yang suruh dikasih ke Sefa‭?” ‬tanya Ketua Majelis,‭ ‬Suhartoyo.‭

“‬Bu Wa Oode yang bilang,‭” ‬jawab Haris. Majelis juga menanyakan apakah penyerahan uang ke Sefa itu juga diketahui Nurhayati.‭ ‬Menurut Haris,‭ ‬justru dirinya memberitahu Nurhayati melalui telepon bahwa uangnya telah diserahkan lewat Sefa.‭ ‬”Apa tanggapan terdakwa‭?” ‬tanya majelis.‭ “‬Jawabannya OK,‭” ‬jawab Haris menirukan jawaban Nurhayati.

Dalam persidangan itu Haris juga ditanya tentang fee untuk Nurhayati dari dana DPID untuk Kabupaten Minahasa.‭ ‬Politisi Partai Golkar itu mengaku dimintai tolong oleh Bupati Minahasa,‭ ‬Stefanus Vreeke Runtu dan pengusaha Paul Nelwan agar kabupaten di Sulawesi Utara itu juga mendapat alokasi DPID.‭ ‬Haris menyebut alokasi DPID untuk Minahasa sebesar Rp15‭ ‬miliar.‭ ‬Sama halnya dengan fee untuk tiga kabupaten di NAD,‭ ‬Nurhhayati juga mengajukan angka‭ ‬5-6.

Ada yang menarik dalam sidang‭ ‬tersebut.‭ ‬Mejelis Hakim‭ ‬Pengadilan Tipikor sempat membentak Haris Surahman.‭ ‬Politisi Golkar itu membuat hakim Pangeran Napitupulu gerah karena‭ ‬selain memberikan jawaban berbelit-belit,‭ ‬dia‭ ‬juga menjawab pertanyaan hakim tidak sesuai dengan apa yang pernah diungkapkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan‭ (‬BAP‭)‬. “‬Selain Fahd A Rafiq apa ada yang menghubungi anda mengurus proyek DPID‭?‬,‭” ‬tanya Pangeran.‭ “‬Tidak ada,‭” ‬jawab saksi.

Jawaban tersebut menurut Pangeran tidak sesuai BAP.‭ ‬Setelah Hakim menegaskan agar Haris memberikan jawaban sesuai BAP,‭ ‬baru lah Sekjen MKGR itu mengaku bahwa selain dihubungi Fadh A Rafiq,‭ ‬dia juga dihubungi oleh Paulus Nelwan untuk proyek di Bener Meriah,‭ ‬Minahasa.‭ ‬”Iya,‭” ‬aku Haris.‭ “‬Tadi bilang tidak ada,‭ ‬tapi faktanya di BAP ada,‭” ‬timpal Pangeran dengan nada tinggi.
Kemudian jawaban Haris kembali membuat hakim geram.‭ ‬

Saat ditanya soal uang Rp250‭ ‬juta yang dititipkan Haris kepada pegawai Bank Mandiri DPR RI bernama Omi untuk ditransfer,‭ ‬hakim tanya apakah penitipan itu karena Haris kenal dengan pegawai Bank bernama Omi atau tidak.‭ ‬Namun dijawab Haris dia tidak mengenal Omi.‭ ‬Sementara dalam BAP Haris,‭ ‬dia mengenal pegawai Bank bernama Omi itu.

“‬Bagaimana mungkin Anda menitipkan uang sebesar itu ke Bank Mandiri padahal Anda tidak mengenal orang satu pun di sana,‭” ‬tegas hakim Pangeran. Setelah ditegaskan lagi oleh hakim,‭ ‬akhirnya dia mengaku menitipkan uang itu kepada Omi karena disuruh oleh pegawai Bank bernama Gunawan yang dikenalnya.‭ “‬Saya disuruh Gunawan Pak,‭” ‬kata Haris.

Haris yang cengengesan dan sering tertawa menjawab pertanyaan hakim juga ditegur oleh hakim.‭ “‬Jangan cengengesan saudara.‭ ‬Itu pesakitan duduk di sana anggota dewan yang terhormat itu,‭ ‬hati-hati saudara,‭” ‬kata hakim menegur untuk kesekian kalinya.

Seperti diketahui,‭ ‬Nurhayati didakwa melanggar‭ ‬Pasal‭ ‬12‭ ‬huruf a dan b dan atau‭ ‬Pasal‭ ‬5‭ ‬ayat‭ ‬2‭ ‬dan atau‭ ‬Pasal‭ ‬11‭ ‬UU Pemberantasan Korupsi.‭ ‬Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan‭ ‬Pasal‭ ‬3‭ ‬atau‭ ‬Pasal‭ ‬4‭ ‬atau‭ ‬Pasal‭ ‬5‭ ‬Undang-Undang No‭ ‬8‭ ‬Tahun‭ ‬2010‭ ‬tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.‭

Menurut JPU,‭ ‬politisi Partai Amanat Nasional‭ (‬PAN‭) ‬itu diduga menerima suap Rp6,25‭ ‬miliar dari tiga pengusaha yakni,‭ ‬Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5‭ ‬miliar,‭ ‬Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350‭ ‬juta,‭ ‬serta Abram Noach Mambu senilai Rp400‭ ‬juta terkait dana DPID tahun anggaran‭ ‬2011.‭(‬JPNN‭)‬

Komentar