Wa Ode Minta Fee Dibayar Dimuka
JAKARTA, BP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Haris Surahman pada sidang lanjutan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/7). Dalam kesaksiannya, Haris menyebut Nurhayati merupakan pihak yang minta commitment fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, Haris mengungkapkan bahwa pada 2010 dirinya pernah dimintai tolong oleh pengusaha Fadh Arafiq agar tiga kabupaten di NAD yaitu Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar mendapat alokasi DPID.
Selanjutnya, Haris berupaya memberitahukan soal itu ke Syarif Ahmad yang dikenal sebagai orang dekat Nurhayati. Akhirnya digelarlah pertemuan pada Oktober 2010 di Restoran Pulau Dua Senayan sekitar Oktober 2010. “Saya diperkenalkan Pak Syarif ke Bu Wa Ode,” ucap Haris.
Selanjutnya dalam pertemuan itu Haris menyampaikan permintaan Fadh Arafiq tentang alokasi DPID bagi tiga kabupaten di NAD. Nurhayati pun meminta agar Haris membuat proposal. Haris bertanya ke Nurhayati tentang persyaratan lain agar usulan DPID lolos. “Saya yang tanya. Dia (Nurhayati) bilang urus saja antara 5-6 persen. Selesaikan di depan,” ucap Haris menirukan Nurhayati.
Akhirnya Fadh menyediakan uang Rp6 miliar untuk Nurhayati. Uang itu diserahkan dalam beberapa tahap melalui Haris. Tahap pertama, Rp2 miliar diserahkan ke Haris pada Oktober 2010 di Bank Mandiri cabang DPR RI. Uang itu oleh Haris dimasukkan ke rekening atas namanya sendiri yang baru dibuat saat pertemuan di Bank Mandiri DPR.
Namun uang yang baru masuk di rekening haris itu ditarik Rp1 miliar untuk diserahkan ke staf Nurhayati bernama Sefa Yolanda. “Siapa yang suruh dikasih ke Sefa?” tanya Ketua Majelis, Suhartoyo.
“Bu Wa Oode yang bilang,” jawab Haris. Majelis juga menanyakan apakah penyerahan uang ke Sefa itu juga diketahui Nurhayati. Menurut Haris, justru dirinya memberitahu Nurhayati melalui telepon bahwa uangnya telah diserahkan lewat Sefa. ”Apa tanggapan terdakwa?” tanya majelis. “Jawabannya OK,” jawab Haris menirukan jawaban Nurhayati.
Dalam persidangan itu Haris juga ditanya tentang fee untuk Nurhayati dari dana DPID untuk Kabupaten Minahasa. Politisi Partai Golkar itu mengaku dimintai tolong oleh Bupati Minahasa, Stefanus Vreeke Runtu dan pengusaha Paul Nelwan agar kabupaten di Sulawesi Utara itu juga mendapat alokasi DPID. Haris menyebut alokasi DPID untuk Minahasa sebesar Rp15 miliar. Sama halnya dengan fee untuk tiga kabupaten di NAD, Nurhhayati juga mengajukan angka 5-6.
Ada yang menarik dalam sidang tersebut. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor sempat membentak Haris Surahman. Politisi Golkar itu membuat hakim Pangeran Napitupulu gerah karena selain memberikan jawaban berbelit-belit, dia juga menjawab pertanyaan hakim tidak sesuai dengan apa yang pernah diungkapkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Selain Fahd A Rafiq apa ada yang menghubungi anda mengurus proyek DPID?,” tanya Pangeran. “Tidak ada,” jawab saksi.
Jawaban tersebut menurut Pangeran tidak sesuai BAP. Setelah Hakim menegaskan agar Haris memberikan jawaban sesuai BAP, baru lah Sekjen MKGR itu mengaku bahwa selain dihubungi Fadh A Rafiq, dia juga dihubungi oleh Paulus Nelwan untuk proyek di Bener Meriah, Minahasa. ”Iya,” aku Haris. “Tadi bilang tidak ada, tapi faktanya di BAP ada,” timpal Pangeran dengan nada tinggi.
Kemudian jawaban Haris kembali membuat hakim geram.
Saat ditanya soal uang Rp250 juta yang dititipkan Haris kepada pegawai Bank Mandiri DPR RI bernama Omi untuk ditransfer, hakim tanya apakah penitipan itu karena Haris kenal dengan pegawai Bank bernama Omi atau tidak. Namun dijawab Haris dia tidak mengenal Omi. Sementara dalam BAP Haris, dia mengenal pegawai Bank bernama Omi itu.
“Bagaimana mungkin Anda menitipkan uang sebesar itu ke Bank Mandiri padahal Anda tidak mengenal orang satu pun di sana,” tegas hakim Pangeran. Setelah ditegaskan lagi oleh hakim, akhirnya dia mengaku menitipkan uang itu kepada Omi karena disuruh oleh pegawai Bank bernama Gunawan yang dikenalnya. “Saya disuruh Gunawan Pak,” kata Haris.
Haris yang cengengesan dan sering tertawa menjawab pertanyaan hakim juga ditegur oleh hakim. “Jangan cengengesan saudara. Itu pesakitan duduk di sana anggota dewan yang terhormat itu, hati-hati saudara,” kata hakim menegur untuk kesekian kalinya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.(JPNN)




