Perda Perubahan SOTK Disahkan
SERANG, BP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Banten akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seluruh fraksi di DPRD menyetujui perubahan SOTK tersebut ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/7).
Sekretaris Pansus perubahan SOTK, Sabrawijaya mengatakan, perubahan yang terdapat dalam Perda tersebut meliputi perubahan Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Biro Umum dan Perlengkapan diubah menjadi Biro Umum, dan diusulkan pembentukan SOTK baru bernama Biro Perlengkapan dan Aset.
Selanjutnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena fungsi aset dialihkan maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) diubah menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).
Kemudian fungsi Bantuan Sosial di Dinas Sosial dialihkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Ketahanan Pangan Daerah (BPBD) diubah menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluh.
Kemudian Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) diubah menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Selain itu, di Setwan juga ada perubahan yakni Subag Humas dan Protokol menjadi Bagian di Setwan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap setelah adanya perubahan SOTK maka ada perubahan kinerja. Hal ini, menurutnya, dalam rangka efektivitas struktur pemerintahan.
Struktur yang kurang produktif di saturumpunkan dengan dinas yang mendekati. Ini juga untuk mendorong agar dinas yang ada nantinya mengedepankan pelayanan terhadap rakyat.
Ditemui usai rapat paripurna, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan personil yang akan menduduki SOTK yang baru.
Hingga saat ini, kata Atut, pihaknya belum dapat memastikan nama-nama yang akan ditempatkan pada SKPD baik yang disatukan maupun yang dipisah. “Kita akan persiapkan secepatnya. Tapi juga harus tepat orangnya agar tidak ada perubahan lagi nantinya, meskipun mungkin saja orang yang menjabat itu-itu juga,” kata dia.(ZAL)




