Kapal di Merak Segera Diaudit

JAKARTA,‭ ‬BP‭ ‬-‭ ‬Dalam dua minggu‭ ‬kedepan,‭ ‬pengusaha kapal harus bersiap-siap melengkapi segala aspek perizinan,‭ ‬aspek keselamatan dan aspek keamanan kapalnya.‭ ‬Sebab Tim Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sedang melakukan audit secara acak terhadap kapal-kapal yang bersandar di sembilan pelabuhan termasuk di Pelabuhan Merak.

‭”‬Kita akan melakukan audit terhadap kapal penumpang,‭ ‬kapal penyeberangan serta kapal Ro-Ro secara acak di sembilan pelabuhan,‭” ‬ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut,‭ ‬Leon Muhamad kemarin.‭

‬Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Tim Audit Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang terdiri dari wakil dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,‭ ‬Direktorat KPLP,‭ ‬Marine Inspector dan Bagian Hukum untuk melakukan audit terhadap kapal-kapal yang sedang sandar secara acak‭ (‬random‭)‬.

Leon menuturkan,‭ ‬audit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas‭ (‬SPPT‭) ‬Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan laut lebaran‭ ‬1433‭ ‬H.‭

‬Dirjen Hubla dalam instruksinya menjelaskan,‭ ‬tim ini akan melakukan audit pada sembilan pelabuhan.‭ ‬Lokasi audit ditetapkan hanya pada sembilan pelabuhan mengingat banyaknya pelabuhan di Indonesia.‭ ‬”Sembilan pelabuhan ini yang paling banyak penumpangnya,‭” ‬kata dia.

Sembilan pelabuhan yang akan dijadikan lokasi audit kapal secara acak antara lain Pelabuhan Tanjung Priok‭ (‬Jakarta‭)‬,‭ ‬Pelabuhan Tanjung Perak‭ (‬Surabaya‭)‬,‭ ‬Pelabuhan Makassar dan Pare-Pare‭ (‬Sulawesi Selatan‭)‬,‭  ‬Pelabuhan Merak‭ (‬Banten‭)‬,‭ ‬Pelabuhan Tanjung Emas‭ (‬Semarang‭)‬,‭ ‬Pelabuhan Trisakti‭ (‬Banjarmasin‭)‬,‭ ‬Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Lembar‭ (‬Mataram‭)‬.

Dia menuturkan,‭ ‬Tim Audit yang pertama telah melakukan uji petik pada kapal KM Gunung Dempo dan KM Laskar Pelangi yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok.‭ ‬Pada audit ini ditemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki sesuai dengan standar Keselamatan Pelayaran.‭

‬”Diantaranya adalah masalah teknis yang terkait dengan penempatan Rakit Penolong di atas kapal.‭ ‬Rakit penolong seharusnya tidak boleh diikat secara permanen karena akan sulit ketika akan digunakan dalam keadaan darurat,‭” ‬ungkapnya.

Rakit penolong harus diposisikan supaya mudah dilepaskan,‭ ‬oleh karena itu pengikatan tali‭ ‘‬painter‭’ ‬harus dilakukan sesuai petunjuk manualnya sehingga alat pelepas rakit penolong secara otomatis dapat berfungsi dengan baik.‭

‬Hal-hal lain yang ditemukan dalam uji petik kali ini adalah kecepatan reaksi dalam menghadapi bahaya kebakaran,‭ ‬termasuk kecepatan dalam mengaktifkan pompa darurat pemadam kebakaran yg harus lebih ditingkatkan lagi.‭ ‬”Kita akan berusaha mengawasi sedetail mungkin untuk mengurangi potensi bahaya,‭” ‬lanjutnya.

Terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan tersebut,‭ ‬Tim audit telah memerintahkan kepada Kepala Seksi Penilikan Keselamatan Kapal,‭ ‬Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang juga merupakan anggota Tim Audit,‭ ‬Capt.‭ ‬Diaz Saputra untuk mengawasi perbaikan atas temuan di dua kapal itu.‭

‬”Informasi terakhir secara keseluruhan dari dua kapal yang diaudit secara acak tersebut telah melakukan perbaikan dan dianggap telah memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan pelayaran.

‬Leon mengatakan,‭ ‬uji petik yang dilakukan oleh Ditjen Hubla‭ ‬itu‭ ‬dilakukan untuk mengetahui sejauh mana operator mempersiapkan kapal-kapalnya dalam menghadapi angkutan lebaran dengan salah satunya memperhatikan kelengkapan alat-alat keselamatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.‭

‬Uji petik ini bukanlah hal baru dan merupakan hal rutin yang dilakukan terutama menjelang masa ramai penumpang‭ (‬peak season‭)‬.‭ ‬”Audit seperti ini sudah sering kita lakukan,‭” ‬tegasnya.

‬Hal ini juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah,‭ ‬dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.‭ ‬Leon berdalih keselamatan dan keamanan pelayaran harus dijadikan budaya yang harus ditumbuhkembangkan dalam masyarakat.‭

‬”Kondisi tersebut hanya dapat terwujud apabila ada sinergi antara regulator dalam hal ini pemerintah,‭ ‬operator pelayaran serta pengguna jasa transportasi laut,‭ ‬karena‭ ‬keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama,‭” ‬jelasnya.‭(‬JPNN‭)

Komentar