Ekstasi Milik Raka Rano Karno Kurang Dua Butir

TANGERANG, BP – Dua dari lima butir ekstasi milik Raka Widyarma (22), anak angkat Wakil Gubernur Banten, tak bisa dihadirkan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukan barang bukti tersebut dengan alasan jadi sample tes oleh kepolisian.

“Barang bukti dua butir ekstasi tidak hilang tetapi digunakan sebagai sampel tes oleh kepolisian,” kata Riyadi, anggota JPU dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Raka Widyarma dan teman wanitanya, Karina Aditya (21), Selasa (10/7).

Padahal, dalam Berita Acara Perkara (BAP) penangkapan Raka oleh tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta pada 6 Maret, terdapat lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia. ”Jadi saya tegaskan bukan hilang, karena kebutuhan pemeriksaan,” ujarnya kembali menegaskan.

Sementara itu, sidang lanjutan Raka, menghadirkan tiga saksi. Masing-masing Fahrul Rozy, (karyawan Fedex, jasa titipan), Betrix dan Turmudzi (pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta). Ketiganya memberikan keterangan terkait kronologis terungkapnya pengiriman ekstasi via Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Betrix dan Turmudzi menjelaskan, penemuan lima butir ekstasi itu berawal dari kecurigaan terhadap isi paket saat melewati mesin X – Ray, yang berisi butiran pada 4 maret 2012 lalu. Karena paket itu menggunakan jasa pengiriman Fedex, Betrix dan Turmudzi meminta kepada Fahrul Rozy untuk membukanya dan hasilnya ditemukan lima butir pil.

Selanjutnya, Betrix dan Turmudzi membawa lima butir pil ekstasi itu ke Pos Bea dan Cukai Bandara Soetta untuk dilakukan tes narkotika dan hasilnya positif narkotika. “Setelah mengetahui kelima butir pil itu narkotika, lalu saya serahkan kepada petugas Bea Cukai lainnya untuk diproses sesuai prosedur,” kata Betrix.

Fachrur Rozy sendiri mengaku, setelah menyerahkan ektasi kepada petugas dia langsung pulang sekitar pukul 17.00 WIB. Sehari setelah itu, ia mengalami kecelakaan dan baru memberikan keterangan di BAP sebulan kemudian.

Merasa janggal dengan keterangan saksi, kuasa hukum Raka dan Karina, Budi Iskandar menuturkan bila keterangan tiga saksi tidak lengkap. Sebab, banyak keterangan yang tidak bisa dijelaskan secara rinci atau lupa.(AA/PANE/LIK)

Komentar