4 Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk
RANGKASBITUNG, BP – Satuan Narkoba Polres Lebak kembali membekuk tersangka diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Lebak, Senin (10/7) sore. Para tersangka berinisial AJ, YA, TM dan HM diketahui berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Rangkasbitung.
Selain berhasil mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, handphone dan uang sebesar Rp500 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Lebak.
Dalam ekspos yang digelar Satnarkoba Polres Lebak, Selasa (10/7), terungkapnya kawanan pemakai dan pengedar barang haram tersebut bermula dari penangkapan tersangka Ad di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, dengan barang bukti satu paket sabu senilai Rp300 ribu yang baru dibelinya dari seorang pengedar di daerah Kampung Baru, Rangkasbitung, beberapa hari lalu.
Berbekal penangkapan terhadap tersangka AD, polisi terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka TM. Keduanya diketahui sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di Rangkasbitung.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, polisi secara maraton terus mengembangkan kasus itu. Dan setelah melakukan penyidikan serta berbekal informasi dari warga, polisi kembali berhasil menangkap dua tersangka TM dan YA.
Kaur Narkoba Polres Lebak, Iptu Endang Sugiarto menyatakan, keempat tersangka pemakai dan pengedar sabu tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Lebak.
”Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.(SEP)




