Selundupkan Sabu di Dubur, Jaringan Malaysia Ditangkap
TANGERANG, BP – Lima pelaku penyelundupan sabu dibekuk aparat gabungan Bea Cukai dan Polrestro Bandara Soekarno Hatta (BSH). Para pelaku terbukti memiliki total 608 gram sabu yang disembunyikan dalam bentuk kapsul dan dimasukkan ke dalam dubur pelaku.
Mereka yang tertangkap, EA (36) memiliki 3 butir kapsul dengan berat bruto 296 gram. Y (33) memiliki 4 butir kapsul dengan berat 130 gram, JA (27) pemilik 4 butir sabu dengan berat 182 gram.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polrestro BSH dalam pengembangan kasus tersebut, yakni O (33) dan N (29), yang bertugas sebagai kurir penerima.
“Mereka merupakan bagian dari dua kelompok jaringan internasional Malaysia. Meskipun berbeda jaringan, mereka menggunakan pesawat yang sama, yakni Air Asia QZ-7691 jurusan Kualalumpur-Jakarta,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH, Oza Olavia, Senin (9/7).
Awal terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap tiga penumpang di pesawat tersebut. Dalam pemeriksaan selanjutnya, petugas mendapati benda mencurigakan dalam saluran pembuangan pelaku.
Setelah diperiksa lebih seksama, tambah Oza, ternyata dalam usus mereka ditemukan masing-masing tiga butir kapsul dari EA, empat butir dari Y, dan empat lagi dari JA. “Setelah isi dalam kapsul itu kami periksa, terbukti merupakan narkotika jenis sabu, dengan berat total 608 gram senilai sekitar Rp912 juta,” imbuhnya.
Masih kata Oza, pengungkapan penyelundupan sabu dalam dubur ini merupakan tangkapan pertama tahun ini, dan total keseluruhan adalah tangkapan ke 24 sepanjang tahun 2012. “Sepanjang tahun ini, kami sudah gagalkan penyelundupan narkotika senilai lebih dari Rp20,3 miliar,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polrestro BSH, Alamsyah Palupesyi menambahkan, meskipun sudah mengamankan dua pelaku lain yang terlibat jaringan ini, pihaknya masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Pengembangan atas kasus ini masih kami lakukan. Kami menduga ada beberapa pelaku yang terkait dengan jaringan ini,” ucapnya.
Saat ini, barang bukti dan tersangka dalam pengamanan Polrestro BSH. Para pelaku dapat dikenakan pasal pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan atau seringan-ringannya 20 tahun penjara.(pane/BNN)




