Setop Pembatasan BBM Mobdin

JAKARTA, BP – Pemerintah diminta tak melanjutkan kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah. Apalagi secara fundamental harga minyak dunia mulai luruh meski sempat naik karena kabar positif Eropa.

“Harga minyak saat ini kan anjlok, WTI dibawah US$ 80 per berel, ICP dibawah US$ 90 per barel, pemerintah sudah tidak perlu khawatir anggaran APBN jebol, apalagi patokan ICP US$ 105 per barel, jadi sudah lah hentikan kebijakan pembatasan BBM apalagi menaikkan harga BBM,” kata pengamat perminyakan, Kurtubi kepada detikFinance, Minggu (1/7).

Menurut Kurtubi, pembatasan BBM dan kenaikan harga BBM memberikan beban kepada rakyat. “Tenangkan rakyat, hentikan kebijakan pembatasan yang nyata-nyata menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Dengan turunnya harga minyak dunia ini, kata Kurtubi, seharusnya pemerintah lebih fokus untuk diversifikasi energi, salah satunya dari BBM ke gas (BBG). “Benar-benar fokus ke diversifikasi, percepat penyediaan infrastruktur gas, mumpung harga minyak dunia lagi turun dan tidak perlu khawatirkan jebolnya APBN untuk subsidi BBM,” tutup Kurtubi.

Mengenai harga minyak, kesepakatan bailout penyelamatan krisis yang disepakati oleh para pemimpin Eropa membuat harga minyak naik lagi, lebih dari US$ 7 per barel, karena ada sinyal permintaan naik jika ekonomi membaik.

Harga kontrak minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Agustus naik US$ 7,27 menjadi US$ 84,96 per barel pada perdagangan kemarin. Di London, perdagangan minyak Jenis Brent North Sea untuk pengiriman Agustus juga naik US$ 6,44 menjadi US$ 97,8 per barel.

Seperti diketahui, pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah atau kendaraan pemerintah efektif dilaksanakan mulai 1 Agustus 2012.  Pembatasan tersebut merujuk pada Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 yang dikeluarkan tanggal 30 Mei 2012, tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Pada Pasal 5 ayat (b) disebutkan bahwa pentahapan pembatasan wilayah dan waktu atas penggunaan jenis BBM tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yakni untuk jenis kendaraan bermotor, pada wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali selain wilayah Jabodetabek, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88. Sedangkan untuk wilayah Jabodatabek efektif mulai dilaksanakan sejak 1 Juni 2012.

Sebelumnya, pemerintah sejak 1 Juni 2012 mengeluarkan aturan Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan pemerintah termasuk kendaraan Polri dan TNI. Pembatasan itu hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun menurut Staf Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Hadi Purnomo, pengguna kendaraan Polri dan TNI paling sering melanggar aturan pembatasan tersebut. “Dalam Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 jelas diatur kendaraan Polri dan/TNI baik roda empat maupun roda dua dilarang membeli BBM Subsidi khususnya premium,” kata Hadi ketika dihubungi detikFinance, Minggu (30/6).

Namun sejak diberlakukan aturan tersebut (1 Juni 2012) paling banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan polri dan/TNI. “Temuan BPH Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas) paling banyak pelanggaran dilakukan kendaraan Polri dan/TNI, yang masih tetap membeli Premium walau sudah diingatkan petugas SPBU,” ujar Hadi.

Bahkan Hadi yakin pelanggaran tersebut sampai saat ini masih dilakukan terutama di daerah yang diberlakukan pembatasan BBM untuk kendaraan pemerintah yakni di Jabodetabek.

“Masih terjadi pelanggaran sampai saat ini. Dari temuan BPH Migas juga ada pelanggaran masih dilakukan pemilik kendaraan pemerintah maupun BUMN dan BUMD, tetapi paling banyak masih dilakukan kendaraan Polri dan TNI,” ucapnya.

Namun, terkait temuan pelanggaran tersebut melalui BPH Migas selaku badan yang bertugas melakukan pengawasan, sudah melaporkannya ke instansi terkait. “Sudah dilaporkan oleh BPH Migas ke instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Hadi juga menjelaskan, jika pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan Plat merah, Polri dan TNI serta mobil berstiker khusus juga berlaku untuk sepeda motor. “Jadi tidak hanya mobil saja, yang sepeda motor milik negara juga wajib pakai BBM Non Subsidi, bertahap untuk saat ini masih di Jabodetabek dulu,” tandasnya.(dtc)

Komentar