Raperda Pendidikan Siap Disahkan
SERANG, BP – Meski masih dianggap “cacat” oleh stakeholder pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan tetap akan disahkan. Pasalnya, Raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendidikan, Agus R Wisas kepada wartawan, Selasa (26/6) mengatakan, setelah melalui kajian dan melengkapi beberapa konten yang kurang, ditargetkan pada 10 Juli mendatang Raperda Pendidikan sudah selesai disahkan.
“Yang perlu dilengkapi itu terkait peraturan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan pesantren salafi. Dan kita sudah lengkapi itu semua dan sudah disepakati baik oleh Dinas Pendidikan maupun Kanwil Kementerian Agama,” kata Agus.
Ia menjelaskan, untuk MI dan pesantren salafi setelah terbitnya Raperda tersebut akan banyak memberikan manfaat, terutama soal anggaran. Ke depannya alokasi anggaran pendidikan untuk kedua lembaga tersebut akan lebih ditingkatkan.
“Nantinya alokasi anggaran untuk MI dan pesantren salafi tidak hanya dari Kemenag, tapi juga dari Pemprov. Bahkan sertifikasi guru madrasah juga menjadi legal saat dibiayai oleh APBD Banten,” jelasnya.
Selain kedua lembaga pendidikan tersebut, ujar Agus, Pansus juga telah memasukkan peraturan untuk dibuatnya infrastruktur baca atau perpustakaan di setiap desa.
Hal ini bertujuan untuk membangun minat baca masyarakat hingga di tingkat pedesaan. Sehingga angka buta huruf di Banten dapat berkurang secara bertahap.
Saat ditanya terkait rencana akan mengadakan pertemuan dengan stakeholder pendidikan, Agus menyatakan akan mengagendakan pertemuan tersebut sebanyak dua kali.
“Masih ada dua kali pertemuan itu yang akan kita manfaatkan untuk terus menjaring aspirasi dari masyarakat,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, draft Raperda Penyelenggaraan Pendidikan masih dianggap bermasalah oleh Koalisi Guru Banten (KGB) serta stakeholder pendidikan di Banten. Pasalnya, dalam draft tersebut tidak ada substansi yang mengatur keberpihakan pendidikan bagi masyarakat Banten.
Bahkan, draft tersebut juga diduga hasil jiplakan dari daerah lain, karena dalam salah satu pasal masih terdapat kalimat salah satu nama provinsi lain, bukan Provinsi Banten.(ZAL)




