Gubernur Diminta Jadi Saksi
SERANG, BP – Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah besok (hari ini-red) akan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gubernur akan diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara tindak pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena menerima SMS yang bernada ancaman.
Kepastian pemanggilan terhadap orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Banten sebagai saksi tersebut, disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mahmud.
Menurutnya, selain gubernur, pihaknya juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir dan sekertaris pribadi (Sekpri) Gubernur, Linda.
“Suratnya sudah kita layangkan, tinggal menunggu besok (hari ini-red), mereka akan memenuhi panggilan atau tidak sebagai saksi,” ungkapnya, Selasa (26/6).
Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mas Diding. Menurutnya, keterangan gubernur dalam perkara tersebut sangatlah penting, mengingat gubernur adalah saksi kunci karena sebagai korban.
“Kita berharap gubernur datang, karena untuk mendengarkan keterangannya sebagai pertimbangan kami (jaksa-red) dalam memutuskan tuntutan terhadap terdakwa,” katanya.
Dilanjutkan Diding, kalau gubernur tidak hadir dalam persidangan besok (hari ini,red), pihaknya mengaku tidak menjadi persoalan. Namun akan berdampak pada pertimbangan penuntutan jaksa nanti.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Samsir menyatakan, siap memenuhi undangan Kejari untuk memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan.
Sementara ditanya terkait kesiapan gubernur dan sekertaris pribadinya, Samsir tidak bisa memastikan apakah gubernur dan ajudannya akan datang atau tidak. Namun, wmenurutnya saat ini gubernur sedang di Bandung ada acara luar kota.
Berita ini mencuat setelah Gubernur Banten mendapat SMS yang bernada ancaman dari terdakwa Ahmad Bawazir (27), warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Senin (27/2) lalu.
Merasa terancam, gubernur kemudian melaporkan SMS bernada ancaman tersebut ke Polda Banten. Terdakwa diancam dengan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.(TBE)




