Kudil Ternyata Tersangka Korupsi

LEBAK, BP – Kusdi alias Kudil (45), tersangka utama kasus perampokan berkedok penggandaan uang yang berperan sebagai Ustad Dafa ternyata salah satu tersangka korupsi pengadaan 340 unit mesin Tik manual, bantuan dari APBD Provinsi Banten tahun 2010. Warga Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tersebut tewas, Minggu (17/6) pagi  di RSUD Serang, setelah sebelumnya ditembak polisi pada kaki kanannya lantaran mencoba melarikan diri.

Kapolres Lebak, AKBP Yudi Hermawan menyatakan, dalam  kasus itu Tim Penyidik Polres Lebak menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Yahya mantan Ketua Asosiasi Persatuan Kepala Desa (Apdesi) Lebak dan Haidir, Ketua Apdesi Provinsi Banten, serta Kusdi alias Kudil pada 23 Desember 2011 lalu. “Tersangka Yah dah Hai sudah P21,  dan satu tersangka lagi belum,” ujar Kapolres.

Sedangkan menurut Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wiwin Setiawan, Kusdi merupakan saksi kunci yang bisa mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp419.208.294 tersebut. “Kusdi merupakan saksi kunci yang juga terangka kasus korupsi bantuan mesin Tik,” ungkap Wiwin Setiawan, Jumat (22/6).

Kepastian tewasnya tersangka kasus korupsi itu, kata Wiwin setelah Polres Lebak mendapat informasi dari Polres Serang. Kusdi terlibat perampokan dan tewas di RSUD Serang, setelah terkena tembakan petugas lantaran mencoba melarikan diri.

Namun begitu, katanya, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu akan tetap terus berjalan. “Kami akui dengan tewasnya tersangka Kusdi akan semakin sulit untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa,” terangnya.

Ditambahkan Kanit Tipikor Polres Lebak Iptu Harry Avianto, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus dugaan korupsi mesin Tik itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp419.208.294.

Menurut Harry, kasus ini mencuat saat tersangka Yahya bersama dengan dua tersangka lainya menerima uang pembelian mesin tik, yang diterima Apdesi dari uang bantuan desa bersumber dari APBD Banten.

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembeilan mesin Tik manual merk olimpia tipe carina, dimana sesuai spesifikasi/spec berharga Rp2.250.000 per unit. Ternyata pengadaan itu tidak sesuai spec mesin tik yang dibelikan itu, mesin tik manual merk 800 super delux yang harganya hanya Rp950.000 per unit.

“Kuat dugaan modus operandinya yakni uang Rp2.250 ribu itu langsung dipotong dari uang bantuan desa dan dimasukan ke rekening Apdesi di bank BJB, sebelum pencairan mesin Tik manual itu sudah dibeli dan disalurkan ke tiap kantor desa,” katanya.

Dengan adanya perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga telah melakukan mark up dan melanggar pasal 2 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 8 Undang-undang RI no 20/2001 jo undang-undang RI no 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terpisah kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Rangkasbitung Ana Bertha, membenarkan bila berkas kasus tersebut masih perlu dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Lebak. “Dalam berkas itu kami telah memberikan petunjuk agar penyidik Polres Lebak bisa melengkapinya,” tegas Bertha saat dihubungi wartawan.

Diberitakan BANTEN POS sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Serang meringkus dua dari lima tersangka kasus perampokan berkedok dukun gadungan penggandaan uang, di persimpangan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Sabtu (16/6) dinihari lalu.

Keduanya yakni Kusdi (45), warga Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dan Kanapia alis Ipol (50), warga Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku yang memperdaya Bas (47), warga Jalan Cokroaminoto, Desa Sungailiat, Kabupaten Bangka. Korban kehilangan uang Rp20 juta setelah termakan bujuk rayu Piol, tentang sosok orang pintar yang pandai melipatgandakan uang bernama Ustad Dafa, yang tak lain adalah Kusdi.

Korban bukan saja kehilangan uangnya, namun juga babak belur dianiaya kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya, di kawasan makan keramat Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Jaya, Kabupaten Serang, pada Selasa (12/6), sekitar pukul 20.30 silam.

Dalam pengembangan kasus ini, jajaran Polres Serang juga berhasil meringkus seorang tersangka lainnya yang berprofesi seorang guru SMP. Tersangka berinisial KP diringkus aparat saat pulang mengajar di SMP Walantaka, Kota Serang, Senin (18/6) siang.  Polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni JD dan SP, yang hingga kini  masih dalam pengejaran.(sep/tbe/dam)

Komentar