Walikota Tetap Tolak Pertambangan
SERANG, BP – Aktivitas galian pasir di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat, karena menyebabkan tercemarnya Sungai Cibanten. Untuk itu, Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengoperasian galian pasir tersebut. Rekomendasi akan dikeluarkan, apabila pengolahan limbah penambangan pasir tersebut, dijamin tidak akan mencemari Sungai Cibanten.
“Pencemaran Sungai Cibanten akibat limbah penambangan pasir, membuat masyarakat di Kota Serang menderita. Pasalnya, pencemaran tidak hanya dirasakan oleh daerah terdekat dari penambangan, tapi dari Kecamatan Cipocok Jaya sampai Kasemen. Saya tidak akan keluarkan rekomendasi,” kata Jaman usai menghadiri kegiatan pelepasan siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Serang di GOR Ciceri, Selasa (19/6).
Ditegaskan Jaman, keputusannya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pengoperasian kembali penambangan pasir tersebut, diyakini sama dengan yang diinginkan oleh masyarakat, di tiga kecamatan di Kota Serang, yakni Serang, Cipocok Jaya, dan Kasemen. Dirinya hanya menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
“Saya yakin dengan keputusan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pengoperasian kembali penambangan tersebut, akan didukung oleh masyarakat Kota Serang dan sebaliknya jika diberikan rekomendasi untuk beroperasi kembali, justru akan ada penolakan dari masyarakat,” tegasnya.
Jaman menuturkan, hingga saat ini dampak pencemaran Cibanten tersebut, masih dirasakan oleh warga pengguna air sungai. Pasalnya, pendangkalan akibat sedimentasi lumpur masih belum sepenuhnya dinormalisasi. “Mulai dari Kelurahan Tembong, Cipocok Jaya, hingga Kasemen Sungai Cibanten terjadi pendangkalan hingga saat ini,” katanya.
Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum Untirta, Muhammad Arifinal menuturkan, permasalahan pencemaran Sungai Cibanten akibat galian pasir sangat erat kaitannya dengan masalah hukum. Saling gugat antara perusahaan galian pasir, pemerintah dan warga sangat dimungkinkan.
Pengusaha bisa saja menggugat Pemkab Serang, apabila menyangkut lama waktu perizinan, seperti izin galian tiga tahun, tapi baru setahun sudah ditutup. Apalagi dalam dokumen perizinan tidak tercantum perjanjian pengelolaan limbah.
“Warga juga bisa menuntut Pemkab Serang dan perusahaan karena sudah mencemari lingkungan. Biasanya kejadian seperti ini berakhir di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara, red)” tuturnya.
Ditambahkan Arifinal, sebenarnya permasalahan pencemaran Cibanten bisa dilakukan dengan cara dialog dan kesadaran dari pengusahan galian pasir. Jika sudah ke ranah hukum, akan memakan waktu dan energi semua pihak. “Pemkot dan Pemkab Serang harus duduk bareng. Dan yang lebih penting ada ketegasan dari kepala daerah. Jalur hukum adalah solusi terakhir,” tambahnya.
Tuntut Sekdes Dimutasi
Terpisah, warga Kampung/Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang melakukan aksi demonstrasi di depan rumah Sekertaris Desa Pancanegara, Maman, Senin (18/6) malam. Dalam aksinya, warga menuntut kepada Bupati Serang agar Sekdes Pancanegara, dimutasi dari jabatannya sekarang.
Demonstrasi tersebut dilakukan, lantaran adanya usaha permohonan bantuan kepada pengusaha penambang pasir, PT Telaga Kencana Prima, dengan mengatasnamakan warga yang dilakukan oleh Sekdes Pancanegara. Tokoh masyarakat Desa Pancanegara, Ahmad Sohari, mengatakan, bantuan tersebut berupa pasir sebanyak satu truk dan 10 sak semen.
“Kami membantah jika bantuan yang diminta Sekdes mengatasnamakan warga. Pasalnya warga tidak pernah meminta bantuan tersebut. Itu jelas-jelas merupakan sebuah bentuk pembohongan yang dilakukan Sekdes guna melancarkan aksi dukungan yang digalangnya untuk memperoleh rekomendasi dari warga,” katanya, Selasa (19/6).
Sohari mengungkapkan, demonstrasi tersebut dilakukan selama dua jam, antara pukul 19.30 hingga 21.30 WIB. Dalam demonstrasi itu, warga mengembalikan 10 sak semen dan pasir yang diberikan pengusaha ke warga kepada Sekdes Pancanegara. Selain itu, warga juga menuntut agar Sekdes Pancanegara dimutasi dari pekerjaannya sekarang.
Sohari menambahkan, saat ini warga dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pancanegara tengah menyusun draf yang berisi tanda tangan dukungan kepada Bupati Serang untuk segera menutup penambangan tersebut. Rencananya, dalam minggu ini perwakilan masyarakat Desa Pancanegara akan menyerahkan draf tersebut kepada Bupati.(DAN/APP)




