Kota Cilegon Raih WDP
SERANG, BP - Jika sebelumnya Pemkot Cilegon mendapatkan predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten, kali ini auditor negara itu memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2011 atau naik satu peringkat dari tahun sebelumnya.
Dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPK juga menemukan 12 permasalahan dan delapan temuan. Sehingga indikasi kerugian daerah mencapai milyaran rupiah.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara, saat ditemui usai penyerahan LHP menyatakan, indikasi kerugian daerah tersebut yakni kelebihan pembayaran pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp1,04 miliar, praktek pemahalan harga Rp218,05 juta, dan dana hibah yang tidak digunakan sesuai tujuan sebesar Rp1 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan denda yang belum dipungut sebesar Rp 99,04 juta.
“Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Pemkot Cilegon memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, menarik kembali dana hibah yang tidak digunakan, serta menyetor ke kas daerah minimal Rp2,35 miliar,” kata Nyoman di Gedung BPK di Palima, Curug Kota Serang, Senin (18/6).
Selain menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2011, kata Nyoman, pemberian WDP juga akibat dari temuan tahun 2010 yang belum diselesaikan.
Masalah tahun 2010 yang belum diselesaikan yakni, penempatan deposito pada BPRS Cilegon Mandiri Rp20 miliar yang tidak sesuai ketentuan, dan piutang pajak kepelabuhan serta piutang retribusi kepelabuhan yang tidak didukung dokumen lengkap Rp9,53 miliar.
Kemudian terdapat kelemahan penatausahaan aset yakni sebanyak 501 unit belum dinilai, aset tetap berupa tanah Rp405,3 miliar dan Rp388,35 miliar belum divalidasi, serta aset tanah hasil pengadaan 2011 senilai Rp9,06 yang tidak mengikuti prosedur.
“Masalah lainnya adalah soal aset Kubangsari. Termasuk 501 aset lainnya yang belum dinilai. Tidak hanya berupa bangunan, tapi juga tanah serta aset-aset lainnya. Kita sudah berikan rekomendasi kepada Pemkot Cilegon untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut termasuk harus ada sangksi yang tegas terhadap pejabatnya,” tandas Nyoman.
BPK juga menemukan kelemahan-kelemahan lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah yakni kelemahan dalam administrasi pengelolaan aset tetap termasuk pengadaan tanah Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, Dana Jamkesmas sebesar Rp535,77 juta pada RSUD Cilegon yang dikelola di luar mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), belum adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang memadai dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, Provisional Hand Over (PHO) dan Pemeriksaan hasil Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum.
“Selain itu yang menjadi kelemahan lainnya yakni tidak memadainya pengendalian internal atas pengelolaam retribusi pada Dinas Pehubungan, pengelolaan pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, penatausahaan dan pencatatan piutang Retribusi Kepelabuhan, dan persediaan pada lima SKPD. Satu lagi adalah tidak memadainya sistem perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban balanja hibah dan bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan partai politik,” tandasnya.
Ketika ditanya mengapa penyerahan LHP Pemkot Cilegon itu terlambat dibandingkan kabupaten/kota lainnya, Nyoman menyatakan bahwa hal itu untuk memperdalam beberapa permasalahan agar mendapatkan keyakinan terhadap penilaian yang dilakukan. “Beberapa persoalan aset kita perdalam termasuk masalah bangunan, tanah, termasuk lahan Kubang sari,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi menilai bahwa peningkatan opini dari disclimer menjadi WDP merupakan hasil kerja keras semua pihak di Pemkot Cilegon. Ia juga mengakui bahwa tindak lanjut dari temuan BPK tersebut bukan perkara mudah. Namun ia berjanji akan terus menindaklanjutinya.
“Tahun lalu ada enam temuan dan itu berat-berat semua, termasuk Kubang Sari. Tinggal kita tindak lanjuti meskipun hal itu bukan perkara mudah. Namun capaian ini merupakan capaian yang luar biasa bagi pemkot Cilegon,” kata dia.
Walilota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengatakan, semua temuan BPK akan dianalisi secara menyeluruh. Meski demikian, kata dia, Pemkot Cilegon harus diapresiasi karena meningkatkan status dari disclaimer menjadi WDP.
Terpisah, Sekda Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis saat ditanya terkait tiga hal yang mengganjal WTP mengungkapkan, persoalan piutang pazak kepelabuhanan akan ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi yang akan ditempuh Pemkot Cilegon dengan PT Indonesia Power. Jika memang harus dihapus dalam neraca keuangan, maka piutang itu bisa saja dihapus.
Terkait administrasi aset tidak bergerak, Pemkot Cilegon akan segera merealisasikan dengan melakukan MoU dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten dengan Walikota Cilegon.
Hal itu dilakukan agar persoalan aset yang belum tercatat itu segera bisa diselesaikan. “Sertifikasi tanah dan bangunan yang umumnya limpahan dari kabupaten induk (Serang, red) akan kita lakukan. Tahun 2012 ini anggarannya sudah kita siapkan,” kata Lubis, kemarin.
Terkait penempatan deposito pada BPRS Cilegon Mandiri senilai Rp20 miliar, Pemkot Cilegon akan segera mengalihkan menjadi penyertaan modal. “Ini akan kita bereskan. Targetnya tahun depan kita dapat opini WTP,” tandasnya.(FAN/ZAL)




