Kota Cilegon Raih WDP

SERANG,‭ ‬BP‭ ‬-‭ ‬Jika sebelumnya Pemkot Cilegon mendapatkan predikat‭ ‬disclaimer‭ ‬dari‭ ‬Badan‭ ‬Pemeriksa‭ ‬Keuangan‭ (‬BPK‭) ‬RI Provinsi‭ ‬Banten,‭ ‬kali ini auditor negara itu‭ ‬memberikan opini Wajar Dengan‭ ‬Pengecualian‭ ‬(WDP‭) ‬terhadap‭ ‬Laporan Keuangan‭ ‬Pemkot Cilegon Tahun Anggaran‭ ‬2011‭ ‬atau naik‭ ‬satu peringkat dari‭ ‬tahun sebelumnya.‭ ‬

Dalam laporan Hasil Pemeriksaan‭ (‬LHP‭) ‬tersebut,‭ ‬BPK juga menemukan‭ ‬12‭ ‬permasalahan dan delapan temuan.‭ ‬Sehingga‭ ‬indikasi kerugian daerah‭ ‬mencapai‭ ‬milyaran rupiah.

Kepala‭ ‬Perwakilan‭ ‬BPK RI Provinsi Banten,‭ ‬I Nyoman Wara,‭ ‬saat‭ ‬ditemui usai penyerahan LHP menyatakan,‭ ‬indikasi‭ ‬kerugian daerah tersebut yakni kelebihan pembayaran pada satuan kerja perangkat daerah‭ (‬SKPD‭) ‬sebesar‭ ‬Rp1,04‭ ‬miliar,‭ ‬praktek pemahalan harga Rp218,05‭ ‬juta,‭ ‬dan dana hibah yang tidak digunakan sesuai tujuan‭ ‬sebesar‭ ‬Rp1‭ ‬miliar.‭ ‬Selain itu,‭ ‬BPK juga menemukan denda yang belum dipungut sebesar Rp‭ ‬99,04‭ ‬juta.

‭“‬Atas temuan tersebut,‭ ‬BPK memberikan rekomendasi agar Pemkot Cilegon memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran,‭ ‬menarik kembali dana hibah yang tidak digunakan,‭ ‬serta menyetor ke kas daerah minimal Rp2,35‭ ‬miliar,‭” ‬kata‭ ‬Nyoman‭ ‬di Gedung BPK di Palima,‭ ‬Curug Kota Serang,‭ ‬Senin‭ (‬18/6‭)‬.

Selain menemukan‭ ‬berbagai permasalahan dalam‭ ‬pengelolaan keuangan tahun anggaran‭ ‬2011,‭ ‬kata Nyoman,‭ ‬pemberian WDP juga akibat dari temuan tahun‭ ‬2010‭ ‬yang belum diselesaikan.‭

‬Masalah tahun‭ ‬2010‭ ‬yang belum diselesaikan yakni,‭ ‬penempatan deposito pada BPRS Cilegon Mandiri Rp20‭ ‬miliar yang tidak sesuai ketentuan,‭ ‬dan piutang pajak kepelabuhan‭ ‬serta‭ ‬piutang retribusi kepelabuhan yang tidak didukung dokumen lengkap Rp9,53‭ ‬miliar.‭

Kemudian terdapat kelemahan penatausahaan aset yakni sebanyak‭ ‬501‭ ‬unit belum dinilai,‭ ‬aset tetap berupa tanah Rp405,3‭ ‬miliar dan Rp388,35‭ ‬miliar belum divalidasi,‭ ‬serta aset tanah hasil pengadaan‭ ‬2011‭ ‬senilai Rp9,06‭ ‬yang tidak mengikuti prosedur.

‭“‬Masalah lainnya adalah soal aset Kubangsari.‭ ‬Termasuk‭ ‬501‭ ‬aset lainnya yang belum dinilai.‭ ‬Tidak hanya berupa bangunan,‭ ‬tapi juga tanah serta aset-aset lainnya.‭ ‬Kita sudah‭ ‬berikan rekomendasi kepada Pemkot Cilegon untuk segera menindaklanjuti‭ ‬temuan‭ ‬tersebut termasuk harus ada sangksi yang tegas terhadap pejabatnya,‭” ‬tandas Nyoman.

BPK juga menemukan kelemahan-kelemahan lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah‭ ‬yakni kelemahan dalam administrasi pengelolaan aset tetap termasuk pengadaan tanah Tahun‭ ‬Anggaran‭ ‬2011‭ ‬yang tidak sepenuhnya sesuai‭  ‬ketentuan,‭ ‬Dana‭ ‬Jamkesmas‭ ‬sebesar Rp535,77‭ ‬juta pada RSUD Cilegon yang dikelola di luar mekanisme Badan Layanan Umum Daerah‭ (‬BLUD‭)‬,‭ ‬belum‭ ‬adanya‭ ‬Standard Operating Procedure‭ ‬(SOP‭) ‬yang memadai dalam pengelolaan retribusi pelayanan‭ ‬kesehatan pada Dinas Kesehatan,‭ ‬Provisional Hand Over‭ ‬(PHO‭) ‬dan Pemeriksaan hasil Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum.

‭“‬Selain itu‭ ‬yang menjadi kelemahan lainnya yakni‭ ‬tidak memadainya pengendalian internal‭ ‬atas pengelolaam retribusi pada Dinas Pehubungan,‭ ‬pengelolaan pelayanan pasar pada Dinas‭ ‬Perindustrian Perdagangan dan‭ ‬Koperasi,‭ ‬penatausahaan dan‭ ‬pencatatan piutang‭ ‬Retribusi Kepelabuhan,‭ ‬dan persediaan pada lima SKPD.‭ ‬Satu lagi adalah tidak memadainya sistem perencanaan,‭ ‬pelaksanaan dan pertanggungjawaban balanja hibah dan bantuan sosial,‭ ‬serta belanja bantuan keuangan partai politik,‭” ‬tandasnya.

Ketika ditanya mengapa‭ ‬penyerahan LHP‭ ‬Pemkot‭ ‬Cilegon‭ ‬itu terlambat‭ ‬dibandingkan‭ ‬kabupaten/kota lainnya,‭ ‬Nyoman‭ ‬menyatakan‭ ‬bahwa hal itu untuk memperdalam‭ ‬beberapa permasalahan agar mendapatkan keyakinan terhadap penilaian yang dilakukan.‭ ‬“Beberapa persoalan aset kita perdalam termasuk masalah bangunan,‭ ‬tanah,‭ ‬termasuk lahan Kubang sari,‭” ‬ujarnya.‭

Di tempat yang sama,‭ ‬Walikota Cilegon,‭ ‬Tb Iman Ariyadi‭ ‬menilai bahwa peningkatan opini dari‭ ‬disclimer menjadi‭ ‬WDP merupakan hasil kerja keras semua pihak di Pemkot Cilegon.‭ ‬Ia‭ ‬juga mengakui bahwa tindak lanjut dari temuan BPK tersebut bukan perkara mudah.‭ ‬Namun ia berjanji akan terus menindaklanjutinya.

‭“‬Tahun lalu ada enam temuan dan itu berat-berat semua,‭ ‬termasuk Kubang Sari.‭ ‬Tinggal kita tindak lanjuti meskipun hal itu bukan perkara‭ ‬mudah.‭ ‬Namun capaian ini merupakan‭ ‬capaian yang luar biasa bagi pemkot Cilegon,‭” ‬kata dia.

Walilota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengatakan,‭ ‬semua temuan BPK akan dianalisi secara menyeluruh.‭ ‬Meski demikian,‭ ‬kata dia,‭ ‬Pemkot Cilegon harus diapresiasi karena meningkatkan status dari disclaimer menjadi WDP.

Terpisah,‭ ‬Sekda Kota Cilegon,‭ ‬Abdul Hakim Lubis saat ditanya terkait tiga hal yang mengganjal WTP mengungkapkan,‭ ‬persoalan piutang pazak kepelabuhanan akan ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi yang akan ditempuh Pemkot Cilegon dengan PT Indonesia Power.‭ ‬Jika memang harus dihapus dalam neraca keuangan,‭ ‬maka piutang itu bisa saja dihapus.

Terkait administrasi aset tidak bergerak,‭ ‬Pemkot Cilegon akan segera merealisasikan dengan‭ ‬melakukan MoU dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional‭ (‬BPN‭) ‬Banten dengan Walikota Cilegon.‭

‬Hal itu dilakukan agar persoalan aset yang belum tercatat itu segera bisa diselesaikan.‭ “‬Sertifikasi tanah dan bangunan yang umumnya limpahan dari kabupaten induk‭ (‬Serang,‭ ‬red‭) ‬akan kita lakukan.‭ ‬Tahun‭ ‬2012‭ ‬ini anggarannya sudah kita siapkan,‭” ‬kata Lubis,‭ ‬kemarin.

Terkait‭ ‬penempatan deposito pada BPRS Cilegon Mandiri‭ ‬senilai‭ ‬Rp20‭ ‬miliar,‭ ‬Pemkot Cilegon akan segera mengalihkan menjadi penyertaan modal.‭ “‬Ini akan kita bereskan.‭ ‬Targetnya tahun depan kita dapat opini WTP,‭” ‬tandasnya.‭(‬FAN/ZAL‭)

Komentar