Penambangan Pasir Pabuaran Ditutup Permanen

SERANG, BP – Keputusan Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman untuk menghentikan sementara usaha penambangan pasir di Kecamatan Pabuaran, sepertinya akan segera berakhir. Bupati telah mengambil sikap tegas akan menutup dan mencabut ijin usaha penambangan pasir tersebut secara permanen.

Penutupan dilakukan bila sampai 1 Juli mendatang tidak tercapai kesepakatan untuk melanjutkan kegiatan penambangan pasir antara pihak pengusaha dengan masyarakat.

“Kalau tidak ada kesepakatan  untuk dilanjutkan, akan saya tutup permanen. Saya berikan kesempatan barangkali tadinya ada kesepakatan,” kata Taufik kepada BANTEN POS saat ditemui di Hotel Ratu Bidakara, Rabu (13/6).

Bupati mengatakan, agar pihak pengusaha penambang pasir mematuhi aturan yang berlaku saat ini, sehingga tidak terjadi protes yang dilakukan oleh warga. Hal ini terkait dengan protes yang dilakukan oleh warga Kampung/Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, dengan cara memblokir jalan satu-satunya yang menjadi akses keluar masuk truk pengangkut pasir yang menutu PT Telaga Kencana Prima.

“Saya sudah tugaskan kepada Satpol PP untuk menegur. Karena ulah pengusaha sendiri yang bandel, akhirnya masyarakat mengambil tindakan sendiri,” tutur Taufik memberikan tanggapan terhadap aksi pemblokiran akses masuk yang terjadi Selasa (12/6) kemarin.

Bupati menjelaskan, dalam surat keputusan penghentian sementara aktivitas penambangan pasir tersebut, alasannya tidak hanya sebatas pada pencemaran Sungai Cibanten saja. Persoalan jalan yang rusak serta aktivitas angkut truk yang dinilai sudah sangat mengganggu warga, juga menjadi hal yang sangat dipertimbangkan.

“Masyarakat selama ini tidak hanya resah karena limbah, akan tetapi karena jalanan yang rusak. Pokoknya 1 Juli mendatang saya tutup permanen kalau tidak ada kesepakatan dengan warga,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Asep, membenarkan jika Bupati memerintahkan instansinya untuk menegur pengusaha penambang pasir yang membandel.

Namun, hingga saat ini perintah itu belum bia dieksekusi karena belum adanya surat perintah pelaksanaan tugas dari Kasatpol PP Kabupaten Serang.

“Surat dari Pak Kasat belum ada. Tapi kalau tidak besok, mungkin lusa kami akan meninjau lokasi penambangan dan menegur yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara itu, saat dihubungi koran ini, Pemilik PT Telaga Kencana Prima, Maman E Samuti, mengatakan jika dirinya telah mengantongi izin dari warga Desa Pancanegara.

Izin tersebut diperolehnya pada Desember tahun lalu. Pada saat itu, antara pihak perusahaan menjalin kesepakatan dengan masyarakat setempat yang diwakili oleh Pemerintah Desa Pancanegara, Pemerintah Kecamatan Pabuaran dan Kepala Distamben Kabupaten Serang yang pada saat itu masih dijabat oleh Deddy Setiadi.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai jalan yang rusak akibat dilalui truk pengangkut pasir, Maman mengatakan, sudah menjadi haknya sebagai warga negara untuk menggunakan akses jalan Pancanegara. Terlebih, jalan tersebut merupakan jalan yang dibangun oleh keluarganya.

“Saat ini tidak bisa diperbaiki karena kita masih cari uangnya. Kalau anda (wartawan) mau diperbaiki sekarang, silahkan saja diperbaiki pakai uang sendiri. Bikin jalan itu sedikitnya butuh Rp2 miliar,” katanya.

Bupati Harus Tegas
Terpisah, Anggota DPRD Kota Serang, Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Cipocokjaya, Samuti mengatakan, Bupati Serang harus bertindak tegas terhadap para pengusaha galian pasir di Kecamatan Pabuaran yang beroperasi kembali. Jika tidak, dikhawatirkan masyarakat mengambil tindakan sendiri yang rawan menimbulkan konflik horizontal.

“Kemarin saja sudah ada pemblokiran jalan oleh warga. Konfliknya bukan hanya dengan pengusaha, melainkan dengan para sopir, pekerja yang merupakan warga juga. Jika sudah terjadi konflik antar warga, yang dirugikan dan yang menjadi korbannya, warga sendiri,” kata Samuti, Rabu (13/6).

Ia menegaskan, Bupati Serang, diharapkan melihat langsung lokasi galian pasir tersebut. Hal ini dilakukan, agar bisa memastikan kerusakan lingkungan yang terjadi dan tidak beroperasinya aktivitas  galian pasir.

“Seharusnya instasi terkait, harus konsisten menindaklanjuti keputusan bupati yang menutup sementara galian pasir. Pengawasan harus tetap dilakukan,” ujar Samuti.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tembong, Misna mengakui sejak Sabtu (9/6) kemarin, penambangan pasir di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang beroperasi kembali. Akibatnya, Sungai Cibanten yang semula sudah sedit jernih, saat ini kondisinya keruh kembali.

Dikatakan Misna, warga akan tetap beracuan pada SK Bupati Serang yang menutup sementara penambangan pasir tersebut, dan di SK tersebut juga dijelaskan, jika perusahaan hendak beroprasi kembali maka harus ada persetujuan dari masyarakat yang terkena dampak pencemaran tersebut yakni Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, dan Kasemen.

“Jika penambangan pasir itu kembali beroprasi tanpa ada persetujuan dari warga, berarti sudah melarang SK Bupati, dan kami serahkan kepada pak Bupati untuk menindaknya,” katanya.(APP/DAN)

Komentar