Izin Galian Tanah Merah Kadaluarsa
SERANG, BP – Aktivitas penambangan tanah merah milik PT Bina Usaha yang dilakukan di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dinilai ilegal. Pasalnya, ijin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut sudah kadaluwarsa.
Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Deddy Setiadi, saat dihubungi BANTEN POS, mengatakan, jika ijin usaha yang dimiliki PT Bina Usaha sudah habis. Pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan itu untuk memperpanjang ijin usaha. Akan tetapi, perusahaan tidak meresponnnya, sehingga dianggap tidak kooperatif dan sudah selayaknya ditutup.
“Sebelumnya kita sudah layangkan teguran, akan tetapi tidak juga ditanggapi. Sekarang persoalan ini tengah ditangani oleh Satpol PP dan Distamben,” ujarnya, Rabu (13/6).
Kepala Seksi Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang, Suhermanto, membenarkan jika ijin usaha yang dimiliki PT Bina Usaha sudah tidak berlaku. Pihaknya pun sudah diberikan surat perintah dari Distamben Kabupaten Serang untuk melakukan penutupan. Namun hingga saat ini, proses penutupan itu belum dapat dilaksanakan, lantaran sifat surat yang diterima Satpol PP berupa surat tembusan.
“Kami belum bisa menutup dalam jangka waktu dekat ini. Karena belum ada surat perintah langsung yang kami terima. Surat yang kami terima hanya surat tembusan saja, sebenarnya sudah bisa ditutup jika mengacu pada surat tembusan itu. Tapi kami meminta agar surat yang diberikan kepada kami adalah surat langsung. Hari ini (kemarin) kami sudah menghubungi kepala Distamben untuk dibuatkan surat perintah langsung dan pihaknya telah menyanggupinya,” katanya.
Sementara itu, Camat Kramatwatu, Nur Saad, mengatakan, selama ini aktivitas penambangan tanah merah tersebut sudah sangat meresahkan warga. Hal ini dikarenakan banyaknya korban yang berjatuhan terutama pada saat hujan turun, akibat jalan yang licin karena banyaknya tanah merah di sepanjang jalan.
Sementara pada saat cuaca panas, jalan kerap kali berdebu sehingga menghalangi pandangan pengguna jalan. “Warga banyak yang mengadu kepada saya katanya banyak yang jatuh karena jalan licin,” ujarnya.
Saad menambahkan, selain sering kali menimbulkan banyak korban, ijin usaha yang dimiliki oleh PT Bina Usaha juga telah habis. Sehingga jika mengacu pada ketentuan yang ada, maka penambangan tanah merah tersebut tergolong penambangan ilegal.
Pihak Kecamatan Kramatwatu bersama dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Serang dan sebelumnya telah memanggil pihak perusahaan untuk berdialog mengenai hal ini. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak mengindahkan hasil dialog tersebut.
“Rencananya sih kalau tidak hari ini (kemarin) ya besok (hari ini), dari Distamben, Satpol PP dan Muspika Kecamatan Kramatwatu akan menutup kegiatan usaha tersebut. Tapi kami masih menunggu konfirmasi dari Satpol PP terlebih dahulu, karena mereka yang punya wewenang untuk melakukan penutupan,” katanya.(DAN)




