Oknum Polisi Resmi Diadukan

SERANG, BP – Jumhani, warga yang mengaku korban salah tangkap oknum anggota Polres Serang resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Propam Polda Banten, Senin (11/6). Didampingi keluarga dan Wenjueni, Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Jumhani diterima AKP Ansori dan diperiksa Brigadir Nopan Firmansyah. Hampir tiga jam dia dimintai keterangan terkait laporannya itu.

Bahtiar, ayah Jumhani mengatakan, laporan dilakukan karena tidak dilengkapi surat penangkapan dan korban tidak merasa melakukan apa yang disangkakan petugas tersebut. “Kami resmi melaporkan oknum petugas Polres Serang yang telah salah tangkap terhadap keluarga kami. Kami diterima oleh AKP Ansori dan Brigadir Nopan Firmansyah dengan no laporan LP/47/VI/2012/Yandu,” aku Bachtiar.

Bahtiar menegaskan keluarga tidak terima dengan perlakukan oknum polisi yang telah melakukan penganiyaan terhadap anaknya itu. Apalagi korban tidak terbukti bersalah.

“Kami ingin oknum polisi itu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab akibat perbuatan oknum anggota Polres Serang itu, anak kami telah dirugikan baik secara moral maupun materil,” tandasnya.

Sementara Kepala Desa, Wenjueni menuturkan, Jumhani yang merupakan warganya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga karena seminggu lebih tidak pulang.

“Pihak keluarga belum tahu kalau Jumhani ditangkap Polisi. Makanya, pihak keluarga lapor ke saya kalau Jumhani hilang,” kata Wenjueni.

Menurutnya, Jumhani merupakan bapak satu anak yang perhatian kepada keluarganya. Biasanya, Jumhani pulang ke rumah jika uang hasil dagangannya terkumpul banyak. “Biasanya sih pulang satu minggu bahkan satu bulan sekali. Sebelum pulang, dia menelpon istrinya untuk dibawakan oleh-oleh apa dari Cilegon.

Namun, kemarin-kemarin, Jumhani tidak ada kabar, itu membuat istrinya khawatir dan akhirnya melaporkan ke desa bahwa Jumhani hilang,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Jumhani sudah menjalani profesi sebagai pedagang gorengan sejak 2007 silam.

Selama ditahan pihak kepolisian, keluarga tidak mendapatkan kabar Jumhani ditahan. “Pengakuan Jumhani kepada saya, usai ditahan selama 9 hari, dia dipulangkan begitu saja oleh petugas, dan diantar ke Stasiun Serang,” tuturnya.
Ia berharap ada keadilan untuk warganya itu. “Kalau Jumhani memang penjahat kenapa harus dilepaskan,” kata Wenjueni penuh tanda tanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jumhani, Koswara Purwasasmitha, menuturkan, kliennya menggugat ganti rugi kepada oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut. Selain itu, kliennya juga meminta rehabilitasi nama baik.

“Kerugian klien saya banyak, mulai materi hingga fisik. Sebab klien saya juga mengalami penganiayaan. Nama baiknya rusak karena ditahan tanpa kesalahan,” tandasnya.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa kliennya itu membuktikan adanya ketidakprofesionalan oknum anggota kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap calon tersangka kejahatan. Sungguhpun demikian, ia menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga masih membuka jalan damai. “Prinsipnya, pihak keluarga membuka jalan damai, tapi harus ada ganti rugi yang dialami oleh klien saya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumhani (26) warga Kampung Juhut, Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mengaku telah menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian dari Polres Serang. Jumhani ditangkap di Stasiun Serang dan dimasukan ke mobil jenis Avanza. Di dalam mobil, lanjutnya, dia dipaksa agar mengakui bahwa dirinya pencopet. Sambil dibawa berputar-putar, dua oknum polisi berpakaian preman menyiksanya.

Karena tak kuasa menahan rasa sakit dan takut dengan ancaman akan dibunuh, Jumhani akhirnya terpaksa mengaku sebagai pencopet. Setelah mengaku, baru tutup matanya dibuka dan digelandang ke Polres Serang.

“Karena ditekan dan disiksa terus menerus, saya tidak tahan dan terpaksa mengaku sebagai copet, padahal itu tidak benar,” kata dia.

Yang paling tidak dimengerti, tambah dia, saat dibawa ke Polres Serang dia tidak boleh mengubungi siapapun termasuk keluarganya. Dompet berisi uang sebesar Rp1,3 juta hasil jerih payah jualan gorengan, KTP dan HP, diambil paksa petugas. “Ya, semunya diambil dan tidak dibalikin,” akunya lirih.(tbe/ris)

Komentar