Guru Debus Palsu Didakwa Pasal Berlapis

SERANG, BP – Pengadilan Negeri (PN) Serang mulai menyidangkan kasus meninggalnya dua orang yang sedang belajar debus, dengan terdakwa Jaenul (55), Senin (11/6). Warga RT 01 RW 01 Lingkungan Kebanyakan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang itu didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam sidang perdananya yang dipimpin majelis hakim Cipta Sinuraya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sih Kanti Utami, mendakwa Zainul yang dikenal sebagai guru debus (ilmu kekebalan tubuh) dengan pasal pasal 338 KUHP, 359 dan 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam dakwaanya JPU menilai perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa seseorang dianggap telah melanggar hukum sesuai dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Selain dakwaan, sidang yang pertama kali digelar tersebut langsung memeriksa saksi-saksi yang juga korban dalam perkara tersebut. Saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut ialah Hendra dan Abdurahman, keduanya warga Cilincing, Jakarta.

Dalam keterangannya Abdurahman mengaku, datang ke guru debus atas ajakan Didi Supriyadi (yang tewas diguyur air keras). Menurut Oman (sebutan Abudarahman saksi) pihaknya datang berempat atas inisiatif Dedi.

“Sebelum ke rumah terdakwa kami sempat janjian bertemu di terminal Pakupatan, setelah itu langsung menuju rumah pak Jaenul,” ujar Oman, di hadapan Majelis hakim.

Setibanya di rumah terdakwa, keempat saksi korban tersebut kemudian diminta untuk menyediakan beberapa persyaratan, diantaranya minyak misik, kain kafan, bunga tujuh rupa dan air keras. “Barang-barang itu, diminta untuk dibawa pada minggu kedua dan kami kembali datang dengan membawa barang yang diminta pak Jaenul,” katanya.

Setelah barang bawaan mereka dinyatakan lengkap, keempatnya kemudian diminta untuk menjalankan ritual, demi memperoleh ilmu kekebalan tubuh. Keempat korban diminta duduk di kamar masing-masing yang disediakan terdakwa.

Setelah selesai, kemudian keempatnya diminta berdiri berjejer di rumah bagian belakang, untuk mencoba menjalankan ritual selanjutnya, yaitu menyiramkan air keras ke tubuh mereka.

“Namun, belum selesai semua disiram air keras oleh pak Jaenul, saya melihat Didi sama Andri yang berdiri di sebelah saya, sudah kelojotan kaya kepanasan. Saya kaget sehingga acara ritual terhenti,” ungkap Abdurahman menceritakan kronologis kejadian.

Melihat temannya kelojotan akibat siraman air keras, Oman bersama dua orang lainnya dibantu terdakwa membawa kedua korban ke RSUD Serang untuk menjalani perawatan. Namun sayang setibanya di RSUD Serang keduanya tidak berhasil diselamatkan sehingga meninggal karena luka bakar serius.(TBE)

Komentar