F-Golkar Tolak Penutupan Water Park

CIBEBER BP – Rekomendasi Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, M Tahyar terkait penutupan sementara pembangunan water park di lokasi PT Cilegon Green Megablock (CGM) menuai protes di kalangan anggotanya. Seluruh anggota Komisi II dari Fraksi Golkar dikabarkan menolak surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan Tahyar tersebut.

Kabar penolakan oleh anggota Fraksi Golkar itu segera menyebar ke warga Kelurahan Cibeber yang merupakan pihak yang menolak pembangunan water park itu. Warga pun akhirnya menilai bahwa anggota dewan dari Fraksi Golkar itu kurang aspiratif.

“Jika memang benar Fraksi Golkar seperti itu, jelas kami menyayangkan sikap mereka yang menolak penutupan pembangunan water park. Kita tidak paham apa alasan anggota dewan dari Golkar itu sehingga mengesampingkan aspirasi warga Cibeber,” kata Opan, tokoh muda Kelurahan Cibeber kepada BANTEN POS, kemarin.

Opan lalu mempertanyakan sikap dari anggota Fraksi Golkar yang tidak sejalan dengan kehendak masyarakat itu. “Kita malah balik mempertanyakan ada apa dengan anggota dewan dari Golkar yang tak sepaham dengan kemauan rakyatnya. Ini ada apa,” kata Opan dengan nada kesal.

dia mengharapkan agar penolakan water park PT CGM tidak ditarik-tarik ke ranah politik. Sebab, jika aspirasi warga itu ditunggangi kepentingan elit politik, maka permasalahan yang ada menjadi bias.

“Jangan lah dibawa ke arena politik. Aspirasi penolakan water park ini murni suara hati warga Cibeber. Kasihan rakyat jika anggota dewan malah mempermainkan masalah ini,” ucapnya.

Sementara itu, anggota FGolkar, Supriyanto dan Rahmatullah yang dihubungi BANTEN POS, Senain (11/6) belum bisa memberi tanggapan terkait sikap fraksinya yang akan mengkaji ulang rekomendasi penghentian water park PT CGM dan sudah ditandatangani Ketua Komisi II itu.

Sebelumnya, pada Rabu (6/6) ratusan warga kelurahan Cibeber melakukan aksi demo ke DPRD Cilegon menolak pembangunan wisata air milik PT CGM. Aksi yang digelar warga yang didominasi ibu-ibu akhirnya membuahkan hasil. Komisi II DPRD Kota Cilegon kemudian merekomendasikan agar proses pembangunan dihentikan.

Rekomnedasi penutupan sementara itu dikeluarkan Ketua Komisi II Tahyar yang didukung beberapa anggota komisi seperti Yusuf Amin FPDI Perjuangan, Nurseha FPPP, dan Oji Armuji FBKN yang saat itu menerima perwakilan warga.
Pertimbangan yang dikeluarkan Komisi II terkait penolakan water park karena proses perizinan  tidak dimulai dari bawah, yakni kelurahan dan kecamatan namun langsung dar atas.

Ketua Komisi II Tahyar menyatakan, PT CGM harus menghentikan kegiatan pembangunan perusahaanya. Hal itu dilakukan guna mencegah hal yang tidak diinginkan. “Kami akan buat rekomendasi penghentian pembangunan dan diawasi Satpol PP,” tandasnya.(BAR)

Komentar