Dua SKPD Didemo Mahasiswa

PANDEGLANG, BP – Menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir besi di Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, aktivis dari Front Mahasiswa Marhaenis (FMM) Pandeglang, mendatangi kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pandeglang, Senin (11/6).

Massa yang awalnya hendak melakukan aksi unjuk rasa, akhirnya membatalkan niatnya. Sebab pihak Distamben Pandeglang langsung mempersilahkan massa masuk untuk berdialog. Dalam dialog yang dihadiri Kepala Distamben Girgijantoro, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Surya Darmawan dan sejumlah staf lainnya itu membahas tuntutan dan aspirasi dari mahasiswa.

Di hadapan FMM, Girgijantoro mengakui setiap aktivitas pertambangan akan berakibta pada kerusakan lingkungan. Namun kata dia, hal itu wajar dan setiap aktivitas pertambangan telah mendapatkan izin dan juga adanya jaminan reklamasi dari para pengusaha tambang.

“Yang namanya kegiatan tambang pasti mengakibatkan kerusakan lingkungan. Namun hal itu kan sudah melalui beberapa tahap kajian dan izin dari dinas terkait. Apalagi dengan adanya dana jaminan reklamasi dari pihak pengusaha tambang sebesar Rp10 juta per satu hektarnya,” terang dia.

Diterangkannya, 12 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Cikeusik itu legal dan bisa beroperasi sesuai izin yang dilkeluarkan pemerintah daerah. Dia memperkirakan kandungan pasir besi di Kecamatan Cikeusik bisa sampai 3 atau 4 tahun ke depan.

Sementara, Kabid Pertambangan Surya Darmawan mengatakan,  kegiatan pertambangan pasir besi di Kecamatan Cikeusik itu positif bagi masyarakat, dan dinilai cukup terkendali. “Tambang pasir besi di Cikeusik tidak ada masalah, dan positif bagi masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Namun, mahasiswa berpendapat semua pernyataan pejabat Distamben tidak beralasan dan terkesan melakukan pembenaran. Sebab realita di lapangan, masyarakat justru mengeluh dengan adanya aktivitas tambang pasir besi itu. Karena selain merusak lingkungan, juga tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Restu Sugrining, salah seorang perwakilan dari FMM menduga jika ada permainan dalam izin yang dikeluarkan kepada 12 IPR. “Dari mana bisa dikatakan jika tambang pasir besi itu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, kenyataan di lapangan justru masyarakat menolaknya. Akibat tambang pasir besi itu, beberapa fasilitas umum rusak dan rumah-rumah warga pun terancam roboh,” ungkap Restu.

FMM lanjut Restu, secara tegas mendesak Pemkab Pandeglang untuk menutup lokasi pertambangan pasir besi di Cikeusik, serta meminta Kepala Distamben untuk lengser dari jabatannnya.

Dalam waktu bersamaan, massa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Lingkungan (FKMPL) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pandeglang.

Dalam aksinya mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan dana dari program Alat Pembuat Pupuk Organik (APPO) 2011, serta program bantuan lainnya yang juga diduga diselewengkan oleh oknum pegawai dan pejabat Distanbun.(ARI)

Komentar