Barang Bukti Raib, Kejagung Bentuk Tim
JAKARTA, BP – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penggelapan aset Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (11/6) mengatakan, tim yang akan dibentuk itu bakal ditugasi mengusut dugaan hilangnya barang sitaan dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004 sebesar Rp33 miliar.
“Saya mendapatkan laporan dari Kajati DKI bahwa eksekusi sesuai dengan apa yang ada di putusan. Sementara yang dikatakan Rp33 miliar yang disita tapi tidak dimasukkan dalam BAP, ini akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut,” kata Basrief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/6).
Basrief menyampaikan hal tersebut guna menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, banyak laporan mengenai barang bukti yang disita kejaksaan justru tak jelas rimbanya.
Namun menanggapi pernyataan Bambang, dengan tegas Basrief mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi soal itu. “Mungkin nanti akan membentuk tim khusus berkaitan dengan masalah ini,” katanya.
Dikonfirmasi kembali usai rapat, Basrief memastikan tim yang akan dibentuknya itu juga bakal ditugasi melacak keberadaan barang bukti yang diduga hilang. Namun Basrief belum berani memastikan soal adanya barang bukti yang digelapkan itu.
“Justru itu akan kita cek dulu, apa betul-betul barang bukti menghilang atau raib, nanti kita cek dulu. Itukan perlu diklarifikasi nanti dengan tim khusus,” beber Basrief.
Dari informasi yang beredar, kasus itu bermula ketika Kejaksaan Agung menangani kasus pembobolan dana BRI sebesar Rp180,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka.
Saat itu, kasus pembobolan BRI tersebut ditangani dua penyidik di Jampidsus yang kini disebut-sebut sudah menjadi petinggi kejaksaan. Hanya saja, kebedaraan barang bukti berupa uang Rp180,5 miliar yang disita kejaksaan diduga digelapkan. Selain itu, Richard Latief juga tidak diseret ke pengadilan.(JPNN)




