Pemprov Tidak Miliki Data Honorer K2

SERANG, BP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan di lingkungan Pemprov Banten tidak ada honorer kategori dua (K2), sehingga tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan sebagaimana himbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tenaga Honorer K2 itu adanya di kabupaten/kota. Jadi himbauan tersebut untuk BKD kabupaten/kota. Suratnya pun langsung ke sana. Jadi tidak ada kewajiban (Pemprov) untuk mengumumkan,” kata Opar saat dihubungi BANTEN POS, Minggu (10/6).

Hal senada dikatakan Kepala Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara BKD Banten, Ganis Diponegoro. Menurutnya, tidak adanya honorer K2 di lingkungan Pemprov Banten juga karena tidak ada usulan dari SKPD.

Sementara itu terkait jumlah tenaga honorer K2 di kabupaten/kota, Ganis menjawab jumlahnya mencapai ribuan orang. Namun ia tidak mengetahui secara rinci baik jumlah maupun komposisi untuk tenaga honorer K2 yang telah terdata di BKD kabupaten/kota tersebut.

“Jumlahnya cukup banyak, mencapai ribuan. Tapi, kami tidak tahu pasti berapa banyak dan dari kabupaten/kota mana saja. Karena dari BKD yang ada di kabupaten/kota langsung melaporkannya ke BKN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tenaga honorer kategori I (K1), biaya gaji bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan untuk kategori 2 biaya gaji bersumber dari non-APBN/APBD.

Persyaratan lainnya masih sama dengan tenaga honorer K1, yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga saat ini.

Selain itu, usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan maksimal 46 tahun terhitung per 1 Januari 2006.  “Untuk kriteria yang dibutuhkan sebagai tenaga honorer K2 adalah harus berasal dari tenaga honorer yang diangkat mulai 2005 ke bawah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BKN mengimbau BKD untuk segera mengumumkan nama-nama tenaga honorer K2 yang sudah didata. Tujuannya agar tenaga honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat menegaskan, sekarang sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan. Jadi, katanya, pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara terbuka.(ZAL)

Komentar