Setelah Tiga Tahun Jadi Buronan, Spesialis Ranmor Diciduk Polisi

PASAR KEMIS, BP  – Usai sudah petualangan, AS (38) warga Kampung Baru Tari, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan. Setelah 3 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian akhirnya dirinya diciduk anggota Resmob Polsek Pasar Kemis. lantaran telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor, sejak tahun 2009 hingga sekarang ini.

“Kami melihat berkas sejak tahun 2009 hingga sekarang ini, dan ternyata modus operandi dan waktu serta tempat yang sama. Sehingga kami menerjunkan tim sus untuk mengungkap kasus yang sudah sekian lama terpendam,” tutur AKP Hafid, Kapolsek Pasar Kemis, Jumat (7/6).

Menurut pengakuan AS, lanjut Kapolsek, ia merupakan anggota komplotan spesialis sepeda motor lokal yang kerap beroperasi di wilayah Polsek Pasar Kemis. Tersangka sendiri mengaku dirinya telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor, sejak tahun 2009 hingga sekarang ini.

“Tersangka mengaku telah 20 kali melakukan ranmor, namun kami duga lebih dari itu, untuk itu kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” jelas Mantan Kapolsek Pagedangan ini.

Polisi sendiri saat ini tengah memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri , pasalnya setelah mengetahui adanya penyergapan terhadap AS, kedua yakni Taufik dan Saiful yang juga masuk dalam DPO langsung melarikan diri.

“Mereka bertiga merupakan pemetik dan selalu bergantian dalam menjalankan aksinya, apabila AS menjadi pemetik Saiful dan taufik yang menjadi joki untuk mengantarakan barang hasil curian kepada penadah,” papar Kapolsek.

Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita satu buah kunci letter T, sedangkan sepeda motor hasil curian tengah di buru keberadaanya. Atas perbuatan AS polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP.

“Untuk kendaraan hasil curian, kami masih mencari keberadaan sesuai dengan keterangan pelaku. Selain itu pelaku kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan komplotan lainya terus kami buru,” ujar Pria berkulit gelap ini.(Dra/BNN)

Komentar