Mobil Pejabat Masih Pakai BBM Bersubsidi
SERANG, BP – Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten, Sutadi mengatakan Pemprov Banten belum memberlakukan pelarangan mobil dinas (Mobdin) memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Menurut Sutadi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelarangan tersebut.
“Kita tunggu surat resminya dulu, nanti setelah itu kita atur kebijakanyna seperti apa,” ungkap Sutadi, kemarin.
Ia menjelaskan, karena belum ada surat resmi dari pemerintah pusat, untuk sementara Mobdin di lingkungan Pemprov Banten masih diperbolehkan memakai BBM jenis premium. Selain itu, lanjut Sutadi, anggaran yang saat ini tersedia juga memang untuk jatah pembelian premium.
“Jika langsung diterapkan juga akan menyulitkan. Pasalnya masih menggunakan anggaran yang ada, belum ada perubahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyatakan bahwa larangan penggunaan premium untuk mobil plat merah tidak serta merta diberlakukan tanpa adanya landasan ataupun aturan dari pusat. Meski begitu, katanya, ia sudah mengimbau para pegawai di lingkungan Pemprov Banten untuk menggunakan BBM non subsidi.
“Diberlakukan sekarangpun juga akan terbentur dengan anggaran yang ada, soalnya masih menggunakan penetapan tahun 2011 yang memakai standar premium. Jadi saat ini sifatnya hanya himbauan saja agar menggunakan non premium, kemudian nanti baru diselaraskan dengan APBD Perubahan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten, Rahmat Halim menyatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan kebijakan penghematan BBM. Meski begitu, Hiswana Migas juga masih menunggu surat dari pusat.
“Kita siap melaksanakan kebijkan tersebut, antara lain melalui pelayanan BBM jenis premium hanya untuk kelompok masyarakat tertentu yang tidak dilarang oleh pemerintah pusat seperti kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD. Kita tunggu saja surat resminya,” ujar Rahmat.
Dipaparkan Rahmat, meskipun belum seluruh SPBU di Banten dapat melayani pengisian BBM jenis Pertamax, namun dari sisi kesiapan infrastruktur pada dasarnya siap melayani kebutuhan BBM jenis Pertamax.
Ia mengatakan, jumlah SPBU di Banten minus Tangerang mencapai 70 SPBU dan yang sudah dilengkapi alat pengisian Pertamax sebanyak 70 persennya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan lima kebijakan dalam penghematan energi. Yakni pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, juga dengan stiker, yang pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas secara terpadu bekerjasama dengan penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan lain yakni konversi BBM ke BBG.
Berdasarkan pantauan BANTEN POS, Rabu (30/5), di SPBU di kawasan Palima belum banyak mobil dinas Provinsi yang mengisi bahan bakarnya dengan Pertamax. Dari 15 mobil dinas terhitung hanya dua mobil plat merah yang mengisi bahan bakar dengan Pertamax.
Menurut salah seorang karyawati SPBU di kawasan Palima, ia sudah diintruksikan oleh pimpinannya untuk mengarahkan mobil mewah dan mobil dinas agar mengisi bahan bakarnya dengan Pertamax. Namun, katanya, intruksi tersebut sulit direalisasikan di lapangan. Bahkan, lanjutnya, banyak mobil dinas yang menukarkan Kupon BBM Pertamax dengan Premium untuk mendapatkan BBM lebih banyak.
Hal yang sama terjadi di wilayah Anyer. Sejumlah kendaraan dinas diketahui masih mengisi bahan bakar jenis premium di SPBU. Menurut pantauan BANTEN POS pada sejumlah SPBU di Anyer, tercatat lebih dari lima unit mobil plat merah yang mengisi bahan bakar jenis premium. Sementara pihak SPBU tidak bisa melarang penggunaan Premium oleh mobil dinas, karena belum ada aturannya.(ZAL/DAN/CR-31)




