Dewan Minta Pemkot Tutup Tempat Hiburan
SERANG, BP – DPRD Kota Serang meminta Pemkot segera menutup sejumlah tempat hiburan yang ada di wilayahnya. Keberadaan tempat hiburan itu dianggap meresahkan warga Kota Serang yang dikenal religius. Sampai saat ini tidak sedikit warga yang mengeluhkan akan keberadaan tempat hiburan tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan warga mengambil jalan sendiri.
Anggota DPRD Kota Serang, Tubagus Ali Mursid mengatakan, keberadaan tempat hiburan tidak sejalan dengan motto Kota Serang. Untuk itu, Pemkot harus bertindak lebih tegas lagi terhadap adanya tempat hiburan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak tempat hiburan yang beroperasi di Kota Serang, meski tidak terang-terangan.
“Sudah banyak ormas dan dan tokoh agama yang mengadu kepada saya, mereka meminta agar tempat-tempat hiburan di Kota Serang ditutup. Keinginan tersebut sudah harga mati. Sebenarnya yang diperlukan ketegasan dari Pemkot, karena dukungan dari masyarakat sudah ada,” kata Ali Mursid, Rabu (30/5).
Menurutnya, desakan agar Pemkot menutup tempat hiburan bukan tanpa alasan. Pasalnya, keberadaan sejumlah tempat hiburan tersebut juga dinilai telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat.
“Menjamurnya tempat hiburan juga tidak berimbas kepada pendapatan Pemkot. Karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin. Silahkan saja di cek ke BPTPM (Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, red), pasti para pengusaha tidak memiliki izin operasionalnya sebagai tempat hiburan. Karena pada awalnya mereka mengajukan izin untuk restoran dan rumah makan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengkhawatirkan jika pemkot tidak bertindak tegas, maka warga akan melakukan aksi kekerasan untuk menutup tempat hiburan tersebut. Jika hal ini terjadi, berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sudah hilang. “Jika Pemkot dilihat tidak melakukan tindakan apapun terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut, dikhawatirkan masyarakat bertindak sendiri,” tambahnya.
Tokoh agama di Kota Serang, Matin Syarkowi saat dikonfirmasi mengungkapkan, para ulama dan kaum santri siap untuk menutup keberadaan tempat hiburan jika tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menjalankan amanat undang-undang dengan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan itu. “Jika mereka tidak sanggup untuk melakukannya, biar warga yang terjun untuk menertibakan,” cetusnya.
Menurut Matin, Walikota Serang seharusnya melakukan gebrakan dengan menutup semua tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut. Jika dibiarkan, maka kemungkinan besar akan tumbuh lagi tempat-tempat hiburan yang lainnya. “Walikota harus tegas, apalagi saat ini menjelang bulan puasa. Hendaknya warung-warung itu sudaih ditutup,” tandasnya.(APP)




