Penyangga TNUK Diatur Perda
PANDEGLANG, BP – Lembaga DPRD Pandeglang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Penyangga Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Raperda inisiatif DPRD ini telah diusulkan, Selasa (22/5) bersamaan dengan Raperda tentang Biaya Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji asal Pandeglang.
Sekretaris Komisi I DPRD Pandeglang, Rusiah Minarti mengungkapkan, hubungan masyarakat sekitar TNUK dengan kawasan konservasi tersebut mesti diatur, terutama menyangkut pemanfaatan kawasan yang sering bersinggungan hingga menyeret warga ke meja hukum.
“Raperda ini diusulkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah penyangga dengan pembangunan di kawasan TNUK. Selain itu, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah penyangga dengan kawasan lainnya,” ujar Rusiah yang juga politisi Partai Bulan Bintang ini saat membacakan usulan dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa (22/5).
Diungkapkan dia, TNUK merupakan satu-satunya suaka alam yang melindungi habitat badak jawa di Indonesia dan diakui dunia. Rusiah menjelaskan, total kawasan penyangga di kawasan TNUK Pandeglang mencapai 15.956 hektar, yang meliputi dua kecamatan, yakni tujuh desa di Kecamatan Sumur dan 12 desa di Kecamatan Cimanggu.
“Reperda ini penting dalam menciptakan harmonisasi dan menjamin kelestarian kawasan TNUK. Selain itu, raperda ini berfungsi sebagai penyangga kehidupan, pelestarian keanekanragaman hayati di dalam kawasan TNUK ini yang dapat dimanfaatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain soal penyangga TNUK, DPRD Pandeglang juga mengusulkan raperda inisiatif tentang Biaya Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dimana biaya transportasi haji dari daerah bandara menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” ujar Ketua Badan Legislasi Daerah, Duriyat.
Namun, dalam usulan tersebut belum diketahui pasti berapa besaran biaya transportasi haji 2013 mendatang yang bakal ditanggung APBD Pandeglang. Duriat belum mau membeberkannya kepada media, melainkan menunggu pembahasan panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk DPRD Pandeglang.
“Untuk besaran anggaran biaya transport itu normatif, tetapi yang terpenting kita mencoba membantu biaya tranport jamaah haji dari dan menuju embarkasi. Dan juga kedepan diharapkan tidak ada lagi pungutan liar untuk biaya transpor tersebut,” kata dia.(ARI)




