Lagi, Regent & Dynasti Disegel

CILEGON, BP – Tiga tempat hiburan malam yakni Regent, Dynasti X3 dan Grand Merak ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Cilegon, Selasa (17/4).

Penutupan paksa itu berdasarkan surat perintah Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi Nomor 338/818/2012 tertanggal 16 April 2012 tentang penutupan ketiga tempat hiburan malam. Pasalnya, ketiga tempat hiburan itu telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Kasat Pol-PP Kota Cilegon, Noviyogi mengatakan, penutupan ketiga tempat hiburan itu merupakan penegasan kembali atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan sebelumnya.

SK dengan nomor 338/Kep.365-Pol.PP/2011 tentang penutupan penyelenggaraan hiburan di Hotel Regent yang beralamat di Jalam Ahmad Yani, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Jombang.

Selain itu, SK walikota Nomor  338/Kep.377-Pol.PP/2011 tentang penutupan penyelenggaraan hiburan di Dynasti X3 di Jalan S.A Tirtayasa Nomor 2 Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta. Sementara itu, Grand Merak Hotel ditutup paksa berdasarkan SK walikota nomor 338/Kep.326-Pol.PP/2011.

“Ketiga tempat hiburan ini telah melanggar SK Walikota. Karena sudah beberapa kali diperingatkan tidak juga mengindahkan, akhirnya kami menutup kembali,” kata Novoyogi seraya menjelaskan penutupan tempat hiburan itu, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bila tempat hiburan itu masih tetap melakukan aktivitasnya, Pemkot Cilegon tidak akan segan memberikan sanksi tegas. “Ketiga tempat hiburan ini juga menjadi sorotan masyarakat. Sebagaimana diketahui tempat hiburan ini juga pernah ditutup paksa oleh walikota langsung,” katanya.

Berdasarkan surat perintah walikota itu, dasar pertimbangan penutupan hiburan malam di antaranya Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan  dan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Perjudian, Minuman Keras, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Sementara pihak Manajemen Hotel Regent, Yakub, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi tentang penyegelan itu. Dia mengaku pasrah dengan penutupan yang dilakukan Satpol-PP itu. “Mau bagaimana lagi, kami ikuti sajalah,” katanya. Di tempat lain, Manajer Dynasti X3, Lisa mengaku sejak satu minggu yang lalu tempat hiburan miliknya sudah dihentikan.

“Setelah ada rapat hearing (dengar pendapat) dengan DPRD beberapa waktu lalu, kami langsung menutup tempat hiburan kami. Kami nurut saja dengan kebijakan pemerintah, karena memang kami yang salah,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Ormas Nasdem Kota Cilegon, Erik Rebiin menyatakan mendukung langkah walikota yang berani menutup tempat hiburan malam. Ia mengharapkan kepada walikota untuk tidak memberikan ruang keberadaan tempat hiburan malam, meski ada banyak tekanan dari sejumlah pihak.

“Langkah walikota sudah cerdas dengan segera menutup sejumlah tempat hiburan malam. Itu artinya sejumlah pihak yang ikut menekan dia jadi mati kutu. Dalam hal ini popularitas Iman menjadi naik. Sebaliknya para pihak yang bermain dibuat tak berdaya,” sindirnya.

Erik juga mempertanyakan oknum DPRD Cilegon di Komisi II yang disinyalir pernah mengeluarkan rekomendasi tentang tempat hiburan malam, sehingga para pengusaha hiburan berani melakukan kegiatannya kembali. Dengan keluarnya rekomendasi itu maka dimanfaatkan oleh para pengusaha hiburan malam.

“Secara tidak langsung, adanya rekomendasi dari oknum dewan itu mengisyaratkan bahwa pengusaha bebas membuka usahanya. Karena ada semacam jaminan dari lembaga resmi negara,” paparnya.(MAN/BAR)

Komentar