Anas Larang Demokrat Interpelasi Dahlan Iskan

JAKARTA, BP – Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara soal usul penggunaan interpelasi oleh sejumlah anggota DPR atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Anas menegaskan, memang interpelasi adalah hak konstitusional DPR.

Namun menurutnya, interpelasi harus digunakan secara tepat, bijak dan mempertimbangkan asas manfaat. Karenanya Anas melarang Fraksi Demokrat ikut menandatangani usulan interpelasi.

“Terkait usulan interpelasi DPR terhadap kebijakan Menteri BUMN, anggota FPD dilarang untuk ikut serta. Rencana interpelasi tersebut tidak tepat dan jauh dari asas manfaat,” kata Anas kepada JPNN, Selasa (17/4) petang.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menegaskan, anggota FPD justru harus membantu Menteri BUMN untuk menjelaskan konteks kebijakan yang dipersoalkan sebagian koboi Senayan itu.

Anas beralasan, interpelasi tidak hanya berpotensi memanaskan suhu politik, tapi juga bisa mengganggu konsentrasi pemerintah dalam menjalankan program-program untuk rakyat. Lebih lanjut Anas mengatakan, ada cara lain selain interpelasi untuk mengoreksi kebijakan pemerintah.

“DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan konstruktif,” pungkas mantan Ketua FPD DPR itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang merupakan petinggi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengaku, sampai sekarang belum membaca surat pengajuan interpelasi yang disampaikan beberapa anggota DPR kepada pemerintah terkait kebijakan Menteri BUMN tersebut.

Menurut Priyo, usulan interpelasi itu diserahkan anggota DPR, Edhie Prabowo ke Pramono Anung saat paripurna yang digelar Senin (16/4) lalu.

“Karena masih reses mohon sabar menunggu. Siapa tahu nanti diurungkan niatnya atau dikaji kembali atau hal-hal yang lain, saya persilahkan. Saya belum membaca bentuknya seperti apa. Saya mendapat kabar bukan untuk menteri BUMN saja, tapi untuk pemerintah,” kata Priyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ditanya terkait sikap Golkar yang ikut mengusung interpelasi, Priyo mengaku belum tahu dan belum membaca. “Nanti saya baca,” kilahnya. Priyo mengatakan, interpelasi itu tidak ada hubungannya dengan politik dan ekonomi. “Saya dekat dengan Pak Dahlan. Saya kira, tidak ada hubungannya dengan itu,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Djasarmen Purba mengatakan, jika rencana penggunaan hak interpelasi anggota DPR terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan dilanjutkan, maka bisa berdampak negatif terhadap institusi DPR.

“Semua orang tahu, interpelasi merupakan hak anggota DPR. Tapi kalau sebagian dari anggota DPR hanya ngotot dalam memperjuangkan haknya, ini juga aneh. Kewajibannya tak pernah dipikirkan,” kata Djasarmen Purba, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/4).

Menurut Senator asal Kepri itu, seorang wakil rakyat yang baik dan bertanggung jawab adalah yang bisa menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Terkait dengan rencana 38 anggota DPR yang akan menginterpelasi Menteri BUMN Dahlan Iskan itu benar haknya anggota Dewan. Tapi ketika kewajiban DPR untuk menyelesaikan undang-undang tidak mencapai target yang mereka tetapkan, kenapa tidak ada diantara mereka yang teriak,?” tanya anggota Komite II DPD itu.

Kalau anggota DPR tidak seimbang menjaga antara hak dan kewajibannya sebagai wakil rakyat, lanjutnya, ini jauh lebih menyakitkan rakyat ketimbang menteri mengambil satu terobosan untuk mengurangi beban birokrasi di berbagai BUMN.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Alasan lain, usul interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang, yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(JPNN)

Komentar