Pemeriksaan Helmi Dianggap Cukup

CILEGON,‭ ‬BP‭ ‬– Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon,‭ ‬Reda Manthovani‭ ‬nyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Helmi Priatna,‭ ‬yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Sertifikasi aset lahan Poskesdes dan sekolah untuk sementara dinyatakan cukup.

“‬Pemeriksaan terhadap Helmi sementara sudah cukup,‭” ‬ujar Reda kepada‭ ‬Banten Pos,‭ ‬via telpon Senin‭ (‬16/4‭)‬.‭

Menurut Reda untuk penetapan siapa tersangka lainnya pada proyek Poskesdes masih belum bisa disebutkan.‭ ‬Belum adanya penetapan tersangka lain perlu pendalaman yang matang.

“‬Belum ada calon tersangka lain.‭ ‬Kita masih melakukan pendalaman.‭ ‬Kita tak mau terburu-buru menetapkan tersangka lainnya,‭ ‬agar nanti di persidangan materi tuntutan bisa dibuktikan,‭” ‬terangnya.

Sebagaimana diberitakan‭ ‬sebelumnya,‭ ‬tim penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon menahan‭ ‬Helmi‭ ‬Priatna‭ ‬sejak‭ ‬Selasa‭ (‬20/3‭)‬ lalu.‭ ‬Selain menetapkan seorang tersangka,‭ ‬penyidik‭ ‬juga menyita barang bukti uang tunai sebanyak tiga kali

‭‬Pertama,‭ ‬berhasil disita‭ ‬sebesar‭ ‬Rp120‭ ‬juta dari Notaris Yeni dan kedua uang tunai sebesar Rp16‭ ‬juta dari dari tangan saksi Abdul Karim.‭ ‬

Serta ketiga berhasil disita uang tunai sebesar Rp15‭ ‬juta juga dari saksi Abdul Karim. Selain menahan tersangka,‭ ‬tim penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp46‭ ‬juta terkait pembuatan sertifikat.

Sekedar diketahui‭ ‬proyek sertifikasi lahan Poskesdes dan sekolah tahun anggaran‭ (‬TA‭) ‬2008-2009‭ ‬pada bagaian Perlengkapan Setda Pemkot Cilegon sebesar Rp246‭ ‬juta diduga ada penyimpangan.‭ Sementara kuasa hukum Helmi,‭ ‬Bachtiar‭  ‬menegaskan segara membuktikan omongannya kepada media.

‭“‬Pekan depan mas,‭ ‬pasti ada kejutan terkait kasus Pak Helmi.‭ ‬Kami pasti akan membeberkan semua ke media,‭” ‬tandas Bachtiar diujung telpon,‭ ‬kemarin.

Ketika ditanya apakah kejutan yang dimaksud terkait adanya bos besar dan tuan besar dalam proyek setrifikasi tersebut‭? ‬Bachtiar masih enggan menyebebutnya.‭ ‬(BAR‭)‬

Komentar