Pemeriksaan Helmi Dianggap Cukup
CILEGON, BP – Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Reda Manthovani nyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Helmi Priatna, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Sertifikasi aset lahan Poskesdes dan sekolah untuk sementara dinyatakan cukup.
“Pemeriksaan terhadap Helmi sementara sudah cukup,” ujar Reda kepada Banten Pos, via telpon Senin (16/4).
Menurut Reda untuk penetapan siapa tersangka lainnya pada proyek Poskesdes masih belum bisa disebutkan. Belum adanya penetapan tersangka lain perlu pendalaman yang matang.
“Belum ada calon tersangka lain. Kita masih melakukan pendalaman. Kita tak mau terburu-buru menetapkan tersangka lainnya, agar nanti di persidangan materi tuntutan bisa dibuktikan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon menahan Helmi Priatna sejak Selasa (20/3) lalu. Selain menetapkan seorang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sebanyak tiga kali
Pertama, berhasil disita sebesar Rp120 juta dari Notaris Yeni dan kedua uang tunai sebesar Rp16 juta dari dari tangan saksi Abdul Karim.
Serta ketiga berhasil disita uang tunai sebesar Rp15 juta juga dari saksi Abdul Karim. Selain menahan tersangka, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp46 juta terkait pembuatan sertifikat.
Sekedar diketahui proyek sertifikasi lahan Poskesdes dan sekolah tahun anggaran (TA) 2008-2009 pada bagaian Perlengkapan Setda Pemkot Cilegon sebesar Rp246 juta diduga ada penyimpangan. Sementara kuasa hukum Helmi, Bachtiar menegaskan segara membuktikan omongannya kepada media.
“Pekan depan mas, pasti ada kejutan terkait kasus Pak Helmi. Kami pasti akan membeberkan semua ke media,” tandas Bachtiar diujung telpon, kemarin.
Ketika ditanya apakah kejutan yang dimaksud terkait adanya bos besar dan tuan besar dalam proyek setrifikasi tersebut? Bachtiar masih enggan menyebebutnya. (BAR)




