ASDP Merak Sosialisasikan Tarif Baru
MERAK, BP – Tarif penyeberangan yang baru untuk golongan V hingga IX diberlakukan pada 3 Mei 2012 mendatang. Sejak Senin (16/4), PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak mulai mensosialisasikan kenaikan tarif baru itu menggunakan sejumlah media seperti, selembaran kertas dan baliho.
Direktur Usaha Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry, Prasetyo B Utomo ketika ditemui wartawan usai rapat sosialisasi di Kantor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Senin (16/4) mengatakan, sosialisasi tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 18 Tahun 2012 dan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Kenaikan tarif itu, lanjutnya, yakni berkisar antara 17 hingga 21 persen dari harga sebelumnya yakni diperuntukan bagi golongan V hingga VIII dan ada penambahan golongan yakni golongan IX. “Mulai hari ini (kemarin, red) kami mulai mensosialisasikan tarif baru. Pada 3 Mei mendatang tarif itu resmi diberlakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, La Mane berjanji akan meningkatkan pelayanan terhadap para pengguna jasa di pelabuhan penyeberangan Jawa-Sumatera itu. “Tentunya pelayanan adalah komitmen kami untuk terus ditingkatkan kepada para pengguna jasa,” ujarnya.
Terkait sosialisasi tarif itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan rapat dengan berbagai pihak. “Kami juga secepatnya akan memasang daftar harga baru yang telah ditetapkan di tol gate. Selain itu ada juga selembaran kertas yang nantinya akan dibagi kepada para pengguna jasa,” bebernya.
Berdasarkan daftar tarif baru yang diterima Banten Pos, kemarin disebutkan untuk golongan VA (Bus Sedang) Rp 438 ribu naik menjadi Rp513 ribu, golongan VB (Truck Sedang) dari sebelumnya Rp362 ribu, naik menjadi Rp430 ribu, golongan VIA (Bus Besar) dari Rp732 ribu menjadi Rp862 ribu. Untuk golongan VIB (Truck Besar) Rp525 ribu naik menjadi Rp625 ribu,
golongan VII (Tronton) Rp798 ribu menjadi Rp963 ribu.
Sedangkan untuk golongan VIII (Trailer/Alat Berat) dari Rp1.180 ribu naik menjadi Rp1.445 ribu. Sementara untuk jenis tarif yang tidak mengalami kenaikan adalah golongan I (Sepeda) Rp20.000, golongan 2 (Sepeda Motor) Rp32.500, golongan 3 (Kendaraan Roda 3) Rp78.500, golongan IVA (Mobil/Sedan) Rp232.500. Untuk gol IVB (Pick Up) Rp 204.000. Sementara untuk golongan IX kendaraan maksimal panjang 18 Meter dikenakan tarif Rp2.350 ribu.
Terpisah, Ketua Tim Tarif Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Lutfi Syarif mengatakan, terkait kenaikan tarif itu sebetulnya sudah diusulkan sejak Maret tahun 2011 lalu, namun baru disetujui pada awal April 2012 lalu.
Terkait kenaikan tarif itu, berdasarkan survei di lapangan. Berdasarkan survei itu, kata dia, telah banyak perubahan dimensi kendaraan dari kendaraan normal.
Akibat hal tersebut, lanjutnya, daya angkut kapal menjadi menurun. Sehingga dengan adanya fakta itu, perlu dilakukan suatu langkah agar daya angkut kendaraan juga disesuaikan.
“Ya, salah satunya dengan adanya penyesuaian tarif. Dengan adanya penyesuaian tarif diharapkan biaya operasional dan perawatan kapal juga dapat terbantu, ”katanya.(MAN)




