ASDP Merak Sosialisasikan Tarif Baru‭

MERAK,‭ ‬BP‭ ‬– Tarif penyeberangan yang‭ ‬baru‭ ‬untuk‭ ‬golongan V‭ ‬hingga IX‭ ‬diberlakukan‭ ‬pada‭ ‬3‭ ‬Mei‭ ‬2012‭ ‬mendatang.‭ ‬Sejak Senin‭ (‬16/4‭)‬,‭ ‬PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan‭ (‬ASDP‭) ‬Indonesia Ferry Cabang Utama Merak‭ ‬mulai‭ ‬mensosialisasikan kenaikan tarif baru itu menggunakan‭ ‬ sejumlah media seperti,‭ ‬selembaran kertas dan baliho.‭

Direktur Usaha Pelabuhan‭ ‬PT ASDP Indonesia Ferry,‭ ‬Prasetyo B Utomo ketika ditemui‭ ‬wartawan usai rapat sosialisasi di Kantor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak,‭ ‬Senin‭ (‬16/4‭) ‬mengatakan,‭ ‬sosialisasi tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan‭ (‬Permenhub‭) ‬Nomor PM‭ ‬18‭ ‬Tahun‭ ‬2012‭ ‬dan Permenhub Nomor PM‭ ‬19‭ ‬Tahun‭ ‬2012‭ ‬tentang‭ ‬Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.‭

Kenaikan tarif itu,‭ ‬lanjutnya,‭ ‬yakni berkisar antara‭ ‬17‭ ‬hingga‭ ‬21‭ ‬persen dari harga sebelumnya yakni diperuntukan bagi golongan V hingga VIII dan ada penambahan golongan yakni golongan IX.‭ “‬Mulai hari ini‭ (‬kemarin,‭ ‬red‭) ‬kami mulai mensosialisasikan tarif baru.‭ ‬Pada‭ ‬3‭ ‬Mei mendatang tarif itu‭ ‬resmi‭ ‬diberlakukan,‭” ‬katanya.

Sementara itu,‭ ‬Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak,‭ ‬La Mane berjanji akan meningkatkan pelayanan terhadap para pengguna jasa di pelabuhan penyeberangan Jawa-Sumatera itu.‭ “‬Tentunya pelayanan‭ ‬adalah komitmen‭ ‬kami untuk terus ditingkatkan kepada para pengguna jasa,‭” ‬ujarnya.

Terkait sosialisasi tarif itu,‭ ‬lanjutnya,‭ ‬pihaknya telah melakukan rapat dengan berbagai pihak.‭ “‬Kami juga secepatnya akan memasang‭ ‬daftar‭ ‬harga baru yang telah ditetapkan di tol‭ ‬gate.‭ ‬Selain itu ada juga selembaran kertas yang nantinya akan dibagi kepada para pengguna jasa,‭” ‬bebernya.‭

Berdasarkan daftar tarif baru yang diterima Banten Pos,‭ ‬kemarin disebutkan untuk golongan‭ ‬VA‭          (‬Bus Sedang‭)         ‬Rp‭ ‬438‭ ‬ribu naik menjadi‭ ‬Rp513‭ ‬ribu,‭ ‬golongan VB‭         (‬Truck Sedang‭)     ‬dari sebelumnya‭ ‬Rp362‭ ‬ribu,‭ ‬naik menjadi‭ ‬Rp430‭ ‬ribu,‭ golongan VIA‭ (‬Bus Besar‭) ‬dari‭ ‬Rp732‭ ‬ribu menjadi‭ ‬Rp862‭ ‬ribu.‭ ‬Untuk golongan‭ ‬VIB‭ ‬    (Truck Besar‭) ‬Rp525‭ ‬ribu naik menjadi‭ ‬Rp625‭ ‬ribu,‭ ‬
golongan VII‭ ‬(Tronton‭) ‬Rp798‭ ‬ribu menjadi‭ ‬Rp963‭ ‬ribu.‭

‬Sedangkan untuk golongan VIII‭    (‬Trailer/Alat Berat‭) ‬dari‭ ‬Rp1.180‭ ‬ribu naik menjadi‭ ‬Rp1.445‭ ‬ribu.‭ ‬Sementara untuk jenis tarif yang tidak mengalami kenaikan adalah golongan‭ ‬ I‭ (‬Sepeda‭)‬ Rp20.000,‭ ‬golongan‭ ‬2‭ ‬(Sepeda Motor‭)‬ Rp32.500,‭ ‬golongan‭ ‬3‭ ‬(Kendaraan Roda‭ ‬3‭)     ‬Rp78.500,‭ ‬golongan IVA‭ ‬(Mobil/Sedan‭) ‬Rp232.500.‭ ‬Untuk‭ ‬gol IVB‭ ‬(Pick Up‭)     ‬Rp‭ ‬204.000.‭ ‬Sementara untuk golongan IX‭    ‬kendaraan‭ ‬maksimal‭ ‬panjang‭ ‬18‭ ‬Meter dikenakan tarif‭ ‬Rp2.350‭ ‬ribu.

Terpisah,‭ ‬Ketua Tim Tarif‭ ‬Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan‭ (‬Gapasdap‭)‬,‭ ‬Lutfi Syarif mengatakan,‭ ‬terkait kenaikan tarif itu sebetulnya sudah diusulkan sejak Maret tahun‭ ‬2011‭ ‬lalu,‭ ‬namun baru‭ ‬disetujui pada awal April‭ ‬2012‭ ‬lalu.‭ ‬

Terkait kenaikan tarif itu,‭ ‬berdasarkan survei di lapangan.‭ ‬Berdasarkan survei itu,‭ ‬kata dia,‭ ‬telah banyak perubahan dimensi kendaraan dari kendaraan normal.

Akibat hal tersebut,‭ ‬lanjutnya,‭ ‬daya angkut kapal menjadi menurun.‭ ‬Sehingga dengan adanya‭ ‬fakta itu,‭ ‬perlu dilakukan suatu langkah agar daya angkut kendaraan juga‭ ‬disesuaikan.‭

“‬Ya,‭ ‬salah satunya dengan adanya penyesuaian tarif.‭ ‬Dengan adanya penyesuaian tarif diharapkan biaya operasional dan perawatan kapal juga dapat terbantu,‭ ”‬katanya.‭(‬MAN‭)‬

Komentar