Dua Pakar Soroti Rencana Interpelasi
JAKARTA, BP – Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap oleh anggota DPR RI menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.
Hak interpelasipun diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sikap para Koboi Senayan itu mendapat perhatian dari pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah. Ia menilai usul penggunaan hak interplasi oleh sejumlah politisi DPR untuk mengoreksi kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan itu tidak perlu dilaksanakan. Iberamsjah menganggap bahwa usul interplasi itu malah akan merecoki kebijakan menteri yang belakangan terus membuat gebrakan itu.
“Interpelasi itu hanya akan merecoki kebijakan Dahlan Iskan,” kata Iberamsjah saat dihubungi JPNN, Minggu (15/4). Dijelaskannya, interpelasi tidak selayaknya digunakan untuk merespon hal yang tidak prinsip. Interpelasi itu seharusnya hanya digunakan jika ada hal yang sangat penting atau mendasar sehingga DPR merasa perlu meminta keterangan presiden.
“Kalau DPR yang menilai semua kebijakan menteri, terus bagaimana. Kebijakan menteri itu presiden yang menilai bukan DPR. Kita ini sistem presidensial bukan parlementer,” kata tegas Iberamsjah.
Jika semua menteri dinilai oleh DPR, kata dia, itu sama saja menerapkan sistem parlementer. Padahal menteri diangkat oleh Presiden.
Karenanya, Guru Besar Ilmu Politik UI itu menilai usul interpelasi hanya untuk mencari perhatian saja. “Ya menurut saya, itu hanya cari perhatian (caper) saja,” kata Iberamsjah.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Gajah Mada (UGM), Ari Dwipayana menegaskan bahwa DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi guna mempertanyakan kebijakan pemerintah.
Namun menurutnya, harus ada kejelasan tentang materi interpelasinya itu. “Perlu ada kejelasaan soal apa yang diinterpelasi. Ini untuk menghindari modus kepentingan politis sesaat,” kata Ari.
Ari juga menyarankan agar Dahlan tidak terlalu cemas menanggapi usulan interpelasi itu, sebab diinterpelasi bukan sesuatu yang berbahaya. Ia menegaskan, DPR jangan mempersoalkan menterinya, tetapi kebijakannya. “Saya kira harus dikembalikan ke substansi, tidak perlu ke menterinya. Jangan terlalu dibesar-besarkan atau ditakuti,” kata Ari.(JPNN)




