DPR Dicengkram Elit Parpol di Luar Parlemen

JAKARTA, BP – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan kelembagaan DPR sesungguhnya tidak diisi oleh 560 orang anggota dewan. Menurut Irman Putrasidin, DPR hanya dicengkram oleh elit partai politik yang sehari-hari berada di luar parlemen.

“DPR tidak diisi oleh 560 anggota dewan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pertarungan panjang dalam menyelesaikan RUU Pemilu semakin meyakinkan kita bahwa DPR itu secara substansi hanya diisi oleh elit partai politik yang tidak berada di lembaga DPR,” kata Irman Putrasidin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/4), menyikapi alotnya pembahasan RUU Pemilu di DPR dua hari terakhir ini.

Dikatakan, soal mau tiga atau 10 persen angka parliementary threshold (PT), sama sekali tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat. “Bahkan dari berbagai pasal yang mereka rumuskan terlihat jelas upaya DPR membangunkan kerangka potensi konflik bagi rakyat Indonesia,” tegas dia.

Bahkan, lanjut Irman Putrasidin, kalau sejumlah rumusan pasal yang diajukan oleh partai-partai besar mendapat perlawanan dari partai kelas menengah di DPR, maka secara sungguh-sungguh partai besar memberikan keyakinan bangsa ini bakal bubar kalau yang menentang tidak ikut kemauannya.

Demikian juga halnya dengan sejumlah undang-undang yang disahkan DPR yang sarat dengan potensi adu-domba seperti mendikotomi bahwa warga negara itu hanyalah orang miskin.

“Masyarakat yang kini berada dalam klaster menengah ke atas dibuatkan argumentasi seolah-olah bukan warga negara dan tidak perlu negara memberikan perhatian terhadap mereka seperti fasilitas pendidikan dan transportasi,” pungkasnya.

Rapat Paripurna DPR sendiri akhirnya menyetujui besaran angka PT sebesar 3,5 persen dan berlaku secara nasional, provinsi,  kabupaten/kota, di dalam RUU Pemilu. Lagi-lagi, keputusan harus diambil dengan cara pemungutan suara, setelah mekanisme musyawarah mufakat tak berhasil.

Dalam voting ini ditawarkan dua alternatif. Alternatif A itu ditawarkan angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara keseluruhan atau nasional, provinsi, kabupaten/kota.

Sedangkan alternatif B yakni angka PT ditawarkan berjenjang, yakni tiga persen untuk nasional, serta lima persen provinsi dan lima persen kabupaten/kota. Setelah dilakukan voting dilakukan akhirnya enam fraksi memilih alternatif A. Yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Jumlah suaranya sebanyak 343. Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanah Nasional. Jumlah suaranya adalah 187. Total yang hadir dalam rapat paripurna itu adalah 530.(JPNN)

Komentar