Aat Jadi Saksi Kasus LPKSM

SERANG, BP – Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat (LPKSM) Kota Cilegon, ternyata merupakan lembaga semi pemerintah dan swasta. Pasalnya, lembaga yang dibentuk Pemerintah Kota Cilegon tersebut mendapat kucuran dana dari pemerintah daerah (APBD) dan juga dari pihak swasta.

Hal itu terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/4) malam dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Atastacia Tyas, menghadirkan dua saksi yaitu mantan Pelaksana Harian LPKSM Ariadna, dan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafa’at.

Dalam kesaksiannya, Ariadna mengatakan, LPKSM memberikan laporan kegiatan LPKSM kepada Walikota Cilegon yang saat itu adalah Aat Syafaat setiap satu bulan sekali.“Saya memberikan laporan secara tertulis kepada Walikota setiap bulan,” kata Ariadna kepada majelis hakim.

Dalam sidang itu juga terungkap, bahwa LPKSM mendapatkan dana dari Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp200 juta untuk dana operasional dan ditambah lagi sebesar Rp1,5 miliar. Dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut digunakan oleh LPKSM dengan dua tahapan penggunaan.

“Rp500 juta untuk dana operasional yang berada di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan Rp1 miliar didepositokan ke Bank Bukopin,” katanya.
Prosedur peminjaman sendiri, kata Ariadna, langsung melalui BPRS. Kemudian, nasabah atau peminjam yang merupakan anggota dari LPKMS harus lolos verifikasi yang dilakukan pihak bank kepada LPKMS.

Tentang bantuan dana dari Pemkot Cilegon sebesar Rp1,5 miliar kepada LPKMS, Ariadna mengaku, bahwa pihak Direktur LPKMS yang saat itu dijabat oleh Bambang, mengajukan proposal kepada Pemot Cilegon, sehingga dana tersebut cair untuk LPKMS.

Sementara itu, saksi kedua yaitu Aat Syafaat mengatakan, bahwa LPKMS bertujuan untuk membantu permasalahan sosial masyarakat Cilegon. Namun, karena LPKMS merupakan PT, maka Pemkot Cilegon pun mendapatkan keuntungan dari kegiatan Jamkesos yang dilakukan oleh LPKMS.

“Pemkot Cilegon mengalokasikan dana dua kali kepada LPKMS, pertama senilai Rp200 juta dan yang kedua Rp1,5 miliar. LPKMS sendiri terdiri dari Pemkot Cilegon, masyarakat dan pengusaha,” katanya.

Namun, Aat tidak bisa menjelaskan secara detail mengapa Pemkot Cilegon memberikan bantuan dalam bentuk penyertaan modal kepada LPKMS. Menurutnya, penyaluran dana tersebut berdasarkan APBD Perubahan dan Perda.

“Dana untuk LPKMS sudah ada di APBD Perubahan, sehingga saya sebagai walikota hanya menjalankan amanah APBD dan Perda. Sedangkan siapa dan mengapa bisa berada di dalam APBD Perubahan, saya tidak paham,” kata Aat kepada majelis hakim.

Aat juga mengaku, tidak pernah menerima laporan kegiatan dari LPKMS, baik laporan secara tertulis mapun lisan. Menurut Aat, LPKMS merupakan lembaga nonstruktural tapi lembaga bersama antara pemerintah dengan pengusaha dan juga masyarakat. “LPKMS tidak berbadan hukum dan bukan perusahaan daerah,” imbuhnya.(TBE)

Komentar