Aat Syafaat Datangi BPKP

CILEGON, BP – Bekas Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat atau biasa dipanggil wali sepuh beserta ratusan anak yatim Darul Syafaat mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (2/4).

Kedatangan Aat terkait surat yang dikirimkan BPKP kepada Kepala Disperindagkop Cilegon perihal Hasil Audit Investigasi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas proyek pembongkaran eks Pasar Baru Cilegon Tahun Anggaran 2009 lalu.

 Selain menanyakan surat tersebut, kedatangan Aat juga untuk meminta perlindungan hukum berkaitan dengan hasil Audit BPKP     yang dinilai syarat dengan konspirasi kepentingan oknum tertentu.

Kabag Infokom Pemkot Cilegon, Idad Musadad mengatakan, kedatangan Aat selain ditemani anak-anak yatim, juga didampingi Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon, Ati Marliyati yang juga selaku Ketua Yayasan Al Ishlah.

“Iya benar kita sedang berkunjung ke kantor BPKP bersama anak yatim pak wali sepuh untuk menanyakan terkait investigasi BPKP itu. Saat ini kami sedang menuju pulang,” ujarnya. Selanjutnya Aat beserta rombongan diterima oleh Plt Kepala Perwakilan BPKP, Anggiat Situmorang, Kepala Bidang Investigasi BPKP Hieronymus Saktyo P dan Kepala Bagian Tata Usaha, Jenri Sinaga.

Dalam kesempatan itu, Aat Syafa’at yang menanyakan dua hal yang berkaitan dengan surat yang dilayangkan BPKP. Pertama, menanyakan keterkaitan penetapam hibah besi rangka atap Eks Pasar Baru Cilegon yang diberikan ke Ponpes Modern Darul Ishlah Kota Cilegon, yang ditandatangani Wakil Walikota Cilegon, Rusli Ridwan yang oleh BPKP disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua, berkaitan dengan penerima hibah yang dinilai BPKP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 78 ayat (1), yang menyebutkan  hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagaman, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain hal tersebut, kedatangan mereka juga mendesak BPKP untuk mencabut surat Notisi Hasil Audit Investigasi atas dugaan Tipikor pada kegiatan pembongkaran eks Pasar Baru Cilegon.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian hibah besi rangka atap baja eks pasar baru Kranggot senilai Rp566 juta kini ditangani Satreskrim Polres Cilegon. Pemberian hibah besi atap baja dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan diberikan kepada Yayasan Al Islah diduga bermasalah.

Kajari Cilegon Reda Mantofani SH, Selasa (21/2) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus hibah tersebut yang selanjutnya menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa satu Fauzul Ma’ruf dan jaksa kedua Rekawati.

Seperti diketahui, besi rangka atap baja eks pembongkaran Pasar Baru Cilegon dihibahkan ke Yayasan Al Islah pada 1 September 2009.

Di tempat terpisah Kepala Satreskrim Polres Cilegon, Teddy Arief Soelistiyo menyatakan pihaknya kini sedang menyusun tahapan pemanggilan saksi-saksi.

Sementara itu Ketua Yayasan Al Islah, Ati Marliati yang dihubungi Banten Pos via telepon membenarkan yayasannya menerima hibah besi dari bongkaran pasar Kranggot. “Untuk jumlahnya berapa ton kami lupa, datanya ada di kantor,” ucapnya.(MAN/ VIN/ BAR)

Komentar

  • wong kite dewek

    jiaa……h! wali sepuh! make anak yatim jadi tameng! strategi apa lagi tuh?