Budaya Jiplak Jadi Kritikan DPRD
SETU, BP – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti kebiasaan menjiplak alias copy paste pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda). Hal itu ditegaskan saat digelar Sidang Paripurna DPRD Kota Tangsel mengenai pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pansus Raperda Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Raperda Perkoperasian dan UMKM, Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Gedung dan Bangunan yang digelar Senin (19/3) di Gedung DPRD Kota Tangsel.
Fraksi yang menyoroti budaya menjiplak itu adalah PDIP include Partai Damai Sejahtera (PDS). Menurut juru bicaranya Mathias Tahir, salah satu penyakit akut dalam penyusunan perangkat hukum daerah adalah menjiplak tadi. Sehingga raperda yang dibuat cenderung sama dengan daerah-daerah lain yang menjadi tujuan studi banding, padahal kondisi lokalnya belum tentu sama dengan masyarakat di Tangsel. “Jangan copy paste dan membuat perda bukan kejar tayang,” katanya.
Sementara Fraksi PKS melalui juru bicaranya M Salbini lebih menyoroti mekanisme pembuatan naskah akademik. Menurut Fraksi PKS, naskah akademik seharusnya menjadi paper policy, dimana mampu memfasilitasi atau menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dengan produk hukum (raperda, red). Dari beberapa raperda yang diajukan pihak pemkot, kecenderungan isinya lebih dari pandangan pemrakarsa.
Diluar itu, raperda perubahan status desa menjadi kelurahan yang terdapat di Kecamatan Setu, yaki Desa Babakan, Bakti Jaya, Setu, Kranggan dan Kademangan turut memperoleh perhatian serius. Salbini katakan, seharusnya perubahan terhadap lima desa tersebut paling tidak mendapat persetujuan dua pertiga masyarakat di lima desa tadi. “Khususnya masyarakat yang punya hak pilih,” paparnya.
Kemudian pemkot harus memikirkan persiapan aparatur (PNS) dan memberikan penghargaan terhadap para kepala desa beserta jajarannya Demikian halnya dengan status perubahan asset. Pada kesempatan itu Fraksi PKS mempertanyakan status lurah yang belum layak sesuai kepangkatan.
Lain halnya dengan Fraksi Partai Demokrat (PD) melalui juru bicaranya, Adi Sutjipto. Fraksi PD justru mempertanyakan, apakah dengan perubahan status tersebut, sudah ada kajian tentang meningkat tidaknya taraf hidup masyarakat setempat. “Kalau tujuannya mempercepat pembangunan, pertanyaannya lagi apakah sudah ada kajian terkait dampaknya terhadap taraf hidup masyarakat,” tandasnya.
Sementara secara gamblang Fraksi Partai Golkar malah meminta agar pemkot mengakomodir kepentingan para mantan aparatur desa di lima daerah tersebut untuk direkrut menjadi PNS. “Ini kan konsekuensi logis,” kata Aminuddin, juru bicara Fraksi Partai Golkar.(SON)




