Sidang Perdana Dimulai

JAKARTA, BP- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Pilgub Banten 2011, Selasa (08/11). Dalam sidang  yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu, para penggugat yakni pasangan WH-Irna, Jazuli- Muzakki, dan Dwi-Tjetjep, dipersilakan membacakan gugatannya secara terbuka.

Secara umum, ada tiga materi gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan nomor dua (WH-Irna) dan nomor tiga (Jazuli-Muzakki), yaitu keterlibatan birokrasi/PNS, money politic, dan intimidasi. Sedangkan tim kuasa hukum Dwi-Tjetjep mempersoalkan keputusan KPU Banten yang tidak mengikutkan mereka dalam pemilihan.

Menanggapi isi gugatan, Tim Kuasa Hukum Atut-Rano Arteria Dahlan mengatakan, materi gugatan yang disampaikan oleh para pemohon (penggugat, red) lebih bersifat dongengan daripada fakta hukum. Penggugat terlihat  kesulitan memberikan bukti dan fakta hukum untuk memperkuat gugatan mereka yang menginginkan pasangan Atut-Rano didiskualifikasi ataupun diadakan pemilihan suara ulang (PSU).

“Ada banyak dongeng-dongeng dalam dalil pemohon. Dan kami siap mematahkan dongeng-dongeng tersebut,” ujar Arteria kepada wartawan usai mengikuti sidang, kemarin. Menurut Arteria, semua materi gugatan yang disampaikan penggugat semata-mata berlandaskan kepanikan yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Padahal, jelasnya, untuk memenangkan perkara sengketa Pemilukada di MK, para penggugat harus mampu membuktikan bahwa kecurangan yang dilakukan berpengaruh terhadap perolehan suara, dan jumlah suara tersebut juga harus bisa melebihi selisih suara yang telah ditetapkan oleh rapat Pleno KPUD Provinsi.

Sementara, faktanya, selisih suara antara Atut-Rano dengan pemenang kedua sangat jauh, yaitu 461.078 suara. “Kami akan sanggah semua materi gugatan mereka. Fakta yang mereka hadirkan semuanya manipulatif, jauh dari fakta hukum,” ujar Arteria.

Lebih lanjut dijelaskan pengacara dari PDI Perjuangan ini, Tim Kuasa Hukum Atut-Rano telah mempersiapkan 581orang saksi untuk membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak WH-Irna dan Jazuli-Muzakki. Selain itu, saksi-saksi tersebut juga sekaligus akan menyampaikan fakta-fakta kecurangan yang begitu banyak yang dilakukan oleh terutama pihak WH-Irna.

“Kita akan sajikan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematif dan massif yang dilakukan oleh WH-Irna. Mereka menuduh kita melakukan intimidasi, padahal mereka lah yang melakukan intimidasi terhadap ketua RT, Ketua RW, Lurah, sampai CPNS dengan memecat mereka karena tidak mendukung WH. WH juga membagi-bagikan kaos bola dan bola bergambar WH tanpa diminta, membagikan indomie dan sembako di banyak tempat. Semua akan akan kita sajikan di persidangan,” tegasnya.

Menurut Arteria,  pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan lawan lebih dari 14 kontainer, baik berupa video, foto-foto, dokument, dan alat bukti kecurangan seperti kaos, roti, baju, uang, serta pernyataan-pernyataan saksi.

Dengan semua bukti dan saksi yang telah dipersiapkan, Arteria menyatakan kenyakinan bahwa MK akan menetapkan kemenangan Atut-Rano. “Sidang MK kali ini hanya menunda sesaat kemenangan Atut-Rano.” ujarnya pasti. Sidang gugatan Pemilukada Banten ditunda kedua akan hari Kamis 10 November medatang  dengan agenda pemaparan bukti-bukti pemohon.(Cr-23)

Komentar