KPU Banten Turunkan 20 Pengacara
SERANG, BP – Sebagai salah satu upaya persiapan menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Banten menyiapkan sekitar 20 pengacara yang berasal dari Banten dan Jakarta, di antaranya 15 pengacara dari Kantor Pengacara Agus Setiawan dan Rekan.
Agus Setiawan sendiri ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengacara. Ia mengatakan, di luar 20 pengacara tadi, sebenarnya masih banyak advokat lain yang ingin membantu. Hanya saja, jumlahnya harus disesuaikan dengan tempat sidang di MK. “Kami sudah mempersiapkan diri,” ujarnya, usai rapat khusus dengan KPU Provinsi Banten, Kamis (3/11).
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang mampu menguntungkan KPU Banten selaku termohon. Gugatan yang ditujukan kepada KPU, dilayangkan oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Kedua pasangan tersebut sudah mendaftarkan gugatan pada Selasa (1/11), melalui kuasa hukum masing-masing.
Agus menambahkan, telah mempelajari materi gugatan seperti yang diajukan dua pasangan cagub, di antaranya yang berkaitan dengan formulir rekapitulasi suara, yang berdampak terhadap keabsahan penghitungan suara mulai di tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
Kemudian, stiker yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon, software penghitungan suara, formulir C1 dan C2 plano. Agus mengakui, beberapa cara untuk memantau kemungkinan-kemungkinan materi gugatan, adalah dengan membaca informasi di media massa.
Sementara, Ketua Pokja Sengketa Hukum KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengaku belum tahu soal materi gugatan. Pasalnya, sampai sejauh ini, KPU belum menerima pemberitahuan dari MK. “Kalau memang sudah ada, baru kami akan mempersiapkan berkas-berkas terkait materi gugatan yang dilayangkan tim advokasi dari pasangan Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki,” terangnya. Sekadar diketahui, berdasarkan situs resmi MK, hingga 23 November mendatang belum ada agenda persidangan untuk gugatan yang telah diajukan.
Menurut informasi yang diperoleh Banten Pos, materi gugatan yang diajukan dua pasangan Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki, terkait dengan keprofesionalan KPU Provinsi Banten sebagai lembaga pelaksana pemilu, dalam melaksanakan tahapan sampai dengan persoalan kode etik, netralitas, dan seputar penanganan logistik.
Bahkan, menurut salah seorang sumber terpercaya (minta tidak disebutkan nama), penetapan perolehan suara melalui pleno KPU Provinsi Banten, juga masih diragukan.
Alasannya, dalam Peraturan KPU Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2010, penetapan pleno harus dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Banten. Sementara, pada penetapan 30 September lalu, pengetukan palu sidang untuk penetapan bukan oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Hambali.(SON/YUL/BNN)




